menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5049); Mengingat rberupa denda; Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peJayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan berrnotor, maka dalam hal akhir masa.pajak bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional, pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanks! administrasi DENGANRAHMATTURANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 15 TAHUN2015 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNUR SUMATERASELATANNOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR3 TAHUN2011 TENTANGPAJAKDAERAH Pasal I Pcraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumateta Selatan Nomor 2012 Nomor 11) diubah sebagai berikut: Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: