Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Seksi Pelayanan Medis dan Penunjang Medis adalah :
a.memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengaJaman di bidang pelayanan dan penunjang medis di Rumah Sakit;
b.berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan pelayanan dan penunjang medis di Rumah Sakit;
c.mampu melaksanakan koordinasi di lingkup umum dan administrasi Rumah Sakit;
d.berstatus PNS atau Non PNS;
e.bersedia membuat surat pemyataan kesanggupan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan dan penunjang medis di Rumah Sakit;
f.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha adalah :
a.memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan dan pengalaman di bidang tata usaha di Rumah Sakit;
b.berkelakuan baik dan memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha pelayanan umum dan administrasi yang profesional;
c.mampu melaksanakan koordinasi di lingkup umum dan administrasi Rumah Sakit;
d.berstatus PNS atau Non PNS, dengan ketentuan apabila Kepala Rumah Sakit berstatus non PNS maka Kepala Subbagian Tata Usaha harus berstatus PNS;
e.bersedia membuat sural pemyataan kesanggupan untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan umum dan administrasi di Rumah Sakit;
f.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 20
d.berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil;
e.bersedia membuat Surat Pemyataan Kesanggupan untuk menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat di Rumah Soot;
f.memenuhi syarat administrasi kepegawaian bagi yang berasal dari PNS;
g.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf5 Tugas dan Kewajiban, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Rumah Sakit Pasal 24 Tugas dan Kewajiban Kepala Rumah Sakit selaku Pemimpin Rumah Sakit adalah:
a.memirnpin, mengarahkan, rnembina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit;
b.menyusun Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit;
c.menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran;
d.mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Gubemur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan Rumah Sakit selain pejabat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
f.menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan Rumah sakit kepada Gubemur;
g.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan provinsi. Pejabat Pengelola Rumah Sakit dapat diberhentikan karen a :
a.meninggal dunia;
b.berhalangan secara tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik;
d.melanggar misi, kebijakan atau ketentuan-ketentuan lain yang telah digariskan;
e.mengundurkan diri karena alasan yang patut;
f.terlibat dalam suatu perbuatan melanggar hukum yang ancaman hukuman pidana 5 (lima)tahun atau lebih;
g.alasan-alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf4 Pemberhentian Pejabat Pengelola Rumah Sakit Pasal 23
c.mampu melaksanakan koordinasi di lingkup umum dan administrasi Rumah Sakit;
d.berstatus PNS atau Non PNS;
e.bersedia membuat surat pemyataan kesanggupan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan keperawatan di Rumah Sakit;
f.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang Kepala Rumah Sakit adalah:
a.memberikan perlindungan kepada dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.menetapkan kebijakan operasional Rumah Sakit;
c.menetapkan peraturan, pedoman, petunjuk teknis dan prosedur tetap Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.mengangkat dan memberhentikan pegawai Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan sesuai perundang-undangan.;
f.memberikan penghargaan kepada pegawai, karyawan dan profesional yang berprestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.memberikan sanksi yang bersifat .mendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.mcngusulkan pengangkatan dan pemberhentian calon Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Teknis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
1.mendatangkan ahli, profesional konsultan atau lembaga independen manakala diperlukan; J. menetapkan organisasi pelaksana dan organisasi pendukung dengan uraian tugas masing-masing;
k.melakukan kerja sarna dengan pihak lain untuk jenis perjanjian yang bersifat teknis operasional pelayanan sesuai ketentuan perundang- undangan;
1.mendeJegasikan sebagian kewenangan kepada jajaran dibawahnya sesuai ketentuan perundang-undangan; rn, meminta pertanggungjawaban peJaksanaan tugas dari Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Teknis Rumah Sakit.