2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera tentang Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No1nor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 �omor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahtin 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik_ Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Be1 motor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74);
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telal1 diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daeral1 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
13.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
14.Peraturan Gubemur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Norr.or 21);
15.Peraturan Gubemur Nomor 5 Tahun 2014 tentang _Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Bei-ita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
16.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gube.rnur Nornor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Togas dan Fungsi Unit Pe.laksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHJTUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2020.