Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 . Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. 2 . Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 3 . Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/Kota adaiah Kabupaten/Kota ,ivilayah Provinsi Sumatera Selatan. dalam •
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Sela.tan, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, serta masyaral<at penerima hibah dan/atau bantuan da!i Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menguatkan sikap Anti Korupsi.
8.Aksi Anti Korupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak terlibat dan tidak mendukung tindal< pidana korupsi senantiasa menjalankan dan mengedepankan integritas dan mengajak setiap orang untuk melakukan tindakan · Anti Korupsi.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggaral<an pendidikan pada jalur fonnal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggru·akan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
10.Peserta Didik adalah anggota masyaral<at yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada SLB, SMA, dan SMK.
11.Pendidik adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai serta mengevaluasi Peserta Didik.
12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan.
13.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.
14.Pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat Pegawai BUMD adalah dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh ka:iyawan pada badan usaha milik daerah yang sebagian besar a.tau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Sela.tan.
15.Masyarakat adalah badan, lembaga dan organisasi kemasyaral{atan, serta organisasi politik yang menerima dan mengelola hibah dan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
16.Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan melatih sumber daya manusia pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
17.Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersan1a mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu.
18.Penyuluh adalah orang yang memiliki peran, tugas atau profesi yang memberikan pendidikan, bimbingan, dan penerangan kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah, seperti pertanian dan kesehatan, sehingga dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
19.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Sela.tan.
20.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan a.tau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
21.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
22.Unit Kerja adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.