Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Diundangkan di Palembang pada tanggal 1 Juli 2 25 SEKRETARIS D RAH PROVINS! SUMAT SELATAN, Ditetapkan di Palembang pada tanggal 30 Juil.1 2025 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, H. HERMAN DERU BERITA DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2025 NOMOR 21 GUBERNURSUMATERASELATAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BERUPAPENGURANGAN TARIF PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Menimbang: a. bahwa bahan bakar minyak merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan kegiatan perekonomian, sehingga perlu ditetapkan kebijakan Pemerintah Daerah terkait insentif perpajakan dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas bahan bakar minyak; Mengingat
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) dan ayat
(3)Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dan Peraturan Gubernur;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);