menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAl-IMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR13 TAHUN2009 TENTANGURAIANTUGASDANFUNGSI UNIT PELAKSANATEKNIS DINAS(UPTD)01 LINGKUNGANDINASKESEHATAN PROVINSlSUMATERASELATAN TENTANG NOMOR19 TAHUN2015 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN ·.. I I-tt-r- PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR SUMATERASELATANNOMOR 13 TAHUN2009 TENTANGURAlANTUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANATEKNIS OINAS (UPTD)OI LINGKUNGANOINAS KESEHATANPROVINSISUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN;
3.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 10);
4.Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata KeIja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Telrnis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 17);
5.Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 ten tang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 Nomor 10 Seri D); Menetapkan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi:
a.penyusunan rencana pelatihan kesehatan yang dananya bersumber dari APBN,APBD,swasta dan/atau masyarakat;
b.pengkoordinasian pelatihan bagi pegawai kesehatan dan masyarakat di bidang kesehatan;
c.pelaksanaan pembinaan pelatihan kesebatan di kabupaten/ kota;