1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
8.Kepala Dinas Perhubungan adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
9.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang laJu lintas jaJan.
10.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
11.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, Jintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.
12.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
13.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
14.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
15.Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yani; dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai asal lintasan dan waktu tetap.
16.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
17.Pengguna Jasa adalah perseorangan a.tau badan huku.m yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum.
18.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
19.Standar Pelayan:an Minimal adalah ukuran minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
20.Mobil Penuropang adaJah kendaraan bennotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
21.Kawasan Perkotaan untuk Pela.ya.nan Angkutan adalah kesatuan wilayah terbangun dengan kegiatan utama bukan pertanian, memiliki kerapatan penduduk yang tinggi, fasilitas prasarana jaringan transportasi jalan, dan interaksi kegiatan antar kawasan yang menimbulkan mobilitas penduduk yang tinggi.
22.Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan aglomerasi perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. ' ' '
23.Aplikasi adalah serangkaian sistem perangkat lunak yang mengintegrasikan berbagai kemampuan komputer untuk mengerjakan suatu tugas yang menguntungkan pengguna.
24.Penyedia Aplikasi adalah badan usaha perseorangan atau persekutuan yang menyediakan Jayanan aplikasi angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
25.Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus adaJah Perusahaan Angkutan Umum yang menyediakan angkutan dengan pelayanan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalarn kawasan aglomerasi perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
26.Pemilik Angkutan Sewa Khusus adaJah pemilik kendaraan yang dioperasikan untuk angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi bcrbasis teknologi informasi.
27.Pengemudi Angkutan Sewa Khusus adalah orang yang mengemudikan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai golonga.n kendaraan.