DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik, Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak, Konfirmasi Status Wajib Pajak, Jenis sektor perizinan dan/atau non perizinan yang memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, konfirmasi status wajib pajak, jenis sektor perizinan dan/atau non perizinan yang memerlukan konfirmasi status wajib pajak, pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…