1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyeienggaraan pendidikan.
8.Pendidikan Sistem Ganda (Dual System) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan kejuruan yang mengintegrasikan pembelajaran di sekolah, dengan pembelajaran di tempat dunia usaha dan dunia industri.
9.Pemberian Fasilitas adalal1 berupa sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan proses beta.jar mengajar di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan.
10.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilil<i kekuatan spiritual keagamaan, pengembangan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Provinsi Sumatera Sela.tan.
11.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan roenengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama a.tau bentuk lain yang sederajat a.tau lanjutan dari hasil belajar yang dialrui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama.
12.Penyelenggaraan Pendidikan Kejuruan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-kornponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidil<an agar proses pendidikan <la.pat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
13.Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disebut Percepatan Revitalisasi SMK, adalah upa.ya melalrukan perubahan secara cepat <la.lam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
14.Pembelajaran Berbasis lndustri (Teaching Factory) adalah konsep pembelajaran yang memadukan kepentingan pendidikan kejuruan dalam rangka pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
15.Sinkronisasi Kurikulum adalah upaya pengembangan kurikulum yang ada dan diintegrasikan dengan kurikulum berbasis dunia usaha dan dunia industri ke arah terwujudnya revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
16.Sertifikasi Profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesi terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik dalam kurun waktu tertentu.
17.Lembaga Scrtifikasi Profesi Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan, yang selanjutnya discbut LSP Pl, adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang mempunyai lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 84Poian �ciJJa. Maksud dan Tujuan Pasal 2