2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Terbatas.
4.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidal< berwujud, bergerak maupun tidal< bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
5.Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BUMD yang pcmbiayaannya tidak langsung menggunakan APBN/ APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan satnpai dengan serah terima hasil pekerjaan.
6.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan lujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pen&:,<>una Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Direksi selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran BUMD.
8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pengguna Anggaran.
9.Pejabat Pembuat Komitrnen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam pengadaan barang/jasa, yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BUMD.
10.Pejabat Pcngadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/ personel yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara langsung, penunjukan langsung, e purchasing yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
11.Panitia Pemilihan adalah tirn yang ditunjuk untuk melaksanakan tender dan seleksi dalam proses pengadaan barang/jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
12.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya rnanusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
13.Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PJPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel perusahaan yang bertugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
14.Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tun yang beranggotakan 3 (tiga) orang atau lebih yang ditunjuk Dircksi untuk bertugas memeriksa hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Direksi BUMD yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
16.Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah Daftar Rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh BUMD.
17.Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola yang selanjutnya disebut swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh BUMD.
18.Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.
19.Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
20.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan da.i1 bcrkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
21.Barang/Jasa adalah semua bentuk produk dan/atau layanan yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Jasa.
22.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliha.raan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
23.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamal<.an adanya olah pikir.
24.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
25.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat 1-IPS adalah perkiraan ha.rga barang/jasa yang clitetapkan oleh PPK.
26.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah ta.ta cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
27.Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bemilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah).
28.Tender adalah metode pemilihan untuk mcndapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
29.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
30.Penunjukan Langsung adalah metodc mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan pemilihan untuk Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
31.Pengadaan secara Elektronik a.tau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah Landa bukti pengal{uan dari pemerintah atas kompetensi dw1 kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa
33.Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
34.Pakta lntegritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk 111.encegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.
35.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa a.tau pelaksana
36.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
37.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
38.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilalrukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau ca.bang perusahaan yang dimiliki, sebagaimana diatur dalam undang-undang.