menetapkan Peraturan Guberour tentang Penyelenggaraan Kemandirian Pangan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4967); a. PERATURANGUBERNUR SUMATERASELATAN NOMOR ~ TAHUN2022 TENTANG PENYELENGGARAANKEMANDIRIANPANGAN DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNUR SUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN . Mengingat Menimbang
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KeIja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5680);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6442);
8.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor794);
9.Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu KesejahteraanSosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor578);
10.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor7);
11.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 \ (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 13); yang Badan Daerah adalah
4.Kepala Daerah adaIah Gubernur dan Bupati/WaIikota.
5.Gubernur adalah Gubernur Surnatera Selatan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Ketahanan Pangan adalah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan
8.Badan Perencanaan Pembangunan selanjutnya disingkat Bappeda Perencanaan Pembangunan Daerab Provinsi Sumatera Selatan.
9.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
10.Miskin adalah kondisi dimana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan ~ru~$a,perurnahan, air bersih dab sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa arnan, dan partisipasi. 11.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempeitahahkah dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Provinsiadalah Pemerintah3. Pemerintah Provinsi Sililiatefa Selatan. Dalam Peraturan Gubenur ini, yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.