SERITA DAERAHPROVINSISUMATERASELATAN TAHUN 2016 NOMOR ,1; H. M TI SULAIMAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSISU ATERASELATAN, Diundangkan di Palembang pada tanggal 23 AgustuB 2016 .~ H. ALEXNOERDIN Ditetapkan di Palembang pada tanggal ~..23 A!fi:!~~ 2016 GUBERNURSUMATERASELATAN, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pasall0 SABIV KETENTUANPENUTUP Penyelenggaraan Peraturan Gubemur ini dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasa19 BABII! KETENTUANLAIN-LAIN
(2)Penyampaian laporan hasil evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 101 roenyatakan bahwa Bupati/Walikota roenyampaikan rancangan peraturan daerah ten tang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah, mengamanatkan beberapa hal : pertama, dalam Pasal 15 ayat
(1)bahwa berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK, Pejabat PengeJola Keuangan Daerah roenyusun rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; kedua, dalam Pasal 15 ayat (2) diamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban keuangan dimaksud disarnpaikan oleh Bupati/Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat- lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; kemudian ketiga, dalam Pasal 15 ayat (3) diamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk tingkat pemerintah kabupaterr/kota disarnpaikan kepada Gubemur. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) dinyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah dimaksud adalah dalam rangka evaluasi terhadap setiap rancangan peraturan daerah roengenai APBDagar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. A. Penclahuluan TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Tahun 201623NOMOR LAMPIRAN PERATURANGUBERNUR SUMATERASELATAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 dengansebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Dalam rangka pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan penjabaran pelaksanaan APBDperlu dibentuk tim evaluasi. Beberapa hal perlu mendapatkan perhatian terkait dengan pembentukan dan pembiayaan evaluasi yaitu sebagai berikut: 1) Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengeloJaanKeuangan Daerah,
a.Tim Evaluasi
1.Persiapan Evaluasi Pedoman ini memberikan uraian tentang pelaksanaan evaluasi, yang meliputi persiapan evaluasi, tata cara pelaksanaan evaluasi, serta cara penyusunan laporan dan penyampaian hasil evaluasi, sehingga dapat djpabami dengan jelas baik oleh kabupaten/kota yang clievaluasimaupun Pejabat Provinsi sebagai pelaksana evaluasi sesuai jenjangnya. Dengan demikian evaluasi akan terselenggara secara transparan sesuai dengan aturan dan parameter yang diketahui dengan baik oleh kedua belab pihak. B. Tahapan Evaluasi Berkenaan dengan hal tersebut diatas babwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota perlu ditetapkan pedoman untuk melakukan penilaian terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Secara lebih operasional amanat Peraturan Pemerintah ini ditegaskan kembali dalam Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah. tentangPeraturan Daerah Kabupaterr/Kota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;dan c) Pendapat (Opini) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota danj'atau Resume hasil Audit BPK. 3) Tim evaluasi terdiri dan pejabat atau staf yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi rancangan Peraturan Da.erah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban peiaksanaan APBD. 4) Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada APBDProvinsi.
b.Dokumen yang diperlukan dalam Evaluasi 1) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaterr/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban peJaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah paling lama 3 (tiga) han kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Gubemur bagi kabupaten/kota untuk dievaluasi. 2) Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada angka 1) disertai dengan dokumen sebagai berikut : a) persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten /kota dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; b) risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan 2) Dalam melaksanakan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupateri/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,BPKADdapat melibatkan pejabat dan/atau star dan unsur Sekretariat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Provinsi, Dinas, dan Zatau Badan di lingkungan pemerintah provinsi sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan. Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Gubemur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan kekuasaannya di bidang evaluasi APBDkabupaten /kota kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
c.Lampiran III Laporan Arus Kas;
d.LarnpiranIV Catatan Atas Laporan Keuangan.
b.Lampiran II Neraca; Lampiran 1.11 Daftar dana cadangan daerah; dan Larnpiran1.12 Daftar pinjaman dan obligasidaerah; dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya (DPA-L); diselesaikan sampai akhir yang belum tahun dan kegiatan-kegiatanLampiran 1.10 Daftar pengurangan aset lainnya; danpenambahanperkiraanLampiran 1.9 Daftar pengurangan aset tetap daerah; danpenambahanrealisasiLampiran 1.8 Daftar Lampiran 1.5 Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; Lampiran 1.6 Daftar piutang daerah; Lampiran1.7 Daftar penyertaan modal (investasi)daerah; daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran 1.4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaankeuangan; pemerintahanurusanmenurutdaerah belanjaanggaranrealisasiLarnpiran1.3 Rekapitulasi Larnpiran1.2 Rincian laporan reaJisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi ; anggaranrealisasilaporanLarnpiran1.1 Ringkasan Laporan RealisasiAnggarana. Lampiran1. 3) Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapidengan lampiran dokumen evaluasi,yang terdiri dari : Langkah Pemeriksaan : Pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sebagai dasar evaluasi telah lengkap dan dapat di proses lebih lanjut evaluasinya.
a.Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
e.Hal-hal penting yang terdapat dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
d.ldentifikasi selisih antara Anggaran dengan Realisasi;
c.Evaluasi kebijakan;
b.Evaluasi legalitas dan administrasi;
a.Pemeriksaan kelengkapan dokumen Evaluasi; Secara umum proses evaluasi dilaksanakan dengan cara memperoleh data dan informasi yang akan digunakan sebagai bahan dalam pembuatan analisis dan kesirnpulan hasil evaluasi, pelaksanaan evaluasi dilakukan untuk memperoleh kesimpulan mengenai obyekj'cakupan evaluasi yang meliputi: 7) Sekretariat Tim Evaluasi membuat Berita Acara atas penerimaan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan atau rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta dokumen evaluasi lainnya yang dipersyaratkan.
2.Pelaksanaan Evaluasi 5) Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. 6) Keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana dirnaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 4) dan angka 5) disampaikan dalam 2 (dua) rangkap. a) ringkasan Japoran realisasi anggaran; dan b) penjabaran laporan realisasi anggaran. 4) Rancangan peraturan bupati /walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban peJaksanaan APBD dilengkapi dengan Lampiran yang terdiri dari : penjabaranperaturan bupatijwalikota tentang pertanggungjawabanpelaksanaan APBD; Apakah rancangan Peraturan Daerah KabupatenjKota tentang 4) Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaterr/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan 3) Kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Peraturan Daerah KabupatenjKota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawabanpelaksanaan APBD; Evaluasi administratif dan legalitas dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai hal-hal sebagai berikut : 1) Kepatuhan atas penyampaian dan pendistribusian rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban peJaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada pihak-pihak yang terkait; 2) Kepatuhan atas ke1engkapanpenyampaian dokumen evaluasi; b, Evaluasi Administratif dan LegaUtas Langkah 3: Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang lengkap. Langkah 4: Dalam hal dokumen evaluasi telah lengkap, dilanjutkan dengan evaluasi, Langkah 2: Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi, TimEvaluasi menemukan kekurangan atau dokumen evaluasi tidak lengkap, maka Tim segera memberitahu pemerintah kabupaterr/kota yang bersangkutan untuk segera melengkapi dokumen evaluasi. Langkah 1: Teliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi sudah lengkap sehingga dapat dievaluasi. Dokumen evaluasi Iengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana disebutkan pada point B.l.b. telah diterima olehTim Evaluasi. Langkah4 : Bandingkan tanggal penyampaian semua dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian yang selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diperoleh persetujuan Langkah 3 : Teliti dan analisis nornor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut.
(5)Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;dan
(6)Pendapat (Opini) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Resume hasil Audit BPK. Langkah 2 : Catat nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut.
(3)Persetujuan bersama antara bupati/walikota dan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
(4)Lampiran-larnpiran pendukung rancangan peraturan daerah tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan sudah dilampirkan sebagaimana disebutkan pada point B.l.b.3. Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dan :
(1)Surat pengantar bupati/walikota;
(2)Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya; b) Dokumen rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta Lampirannya dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta Lampirannya tahun bersangkutan. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD;serta EvaluasitentangGubernurKeputusan Langkah Evaluasi : Langkah 1 : Dapatkan dolrumenyang terdiri dari: a) Dokumen Keputusan Gubemur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaterr/Kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau Untuk mengevaluasi tindak lanjut atas konsistensi penerapan Keputusan Gubemur tentang Evaluasi APBD dan Perubahan APBD tahun anggaran berkenaan dalam pelaksanaannya maka kebijakan APBD dianalisis korelasi dan konsistensi antar substansi dalam kebijakan APBD tersebut, dilakukan dengan langkah sebagai berikut : 1) Konsistensi penerapan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi APBDdan Perubahan APBDtahun anggaran berkenaan; 2) Tindak lanjut hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Kabupateu/Kota tahun anggaran berkenaan; 3) Tindak lanjut Rekomendasi BPK berkenaan dengan penyajian laporan keuangan Kabupaterr/Kota tahun anggaran berkenaan.
c.Evaluasi Kebijakan Evaluasi Kebijakan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai hal-hal sebagai berikut: Langkah 5 : Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1, langkah 2, langkah 3, dan langkah 4 di atas. bersama. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah yang dirinci sebagai berikut: a) EvaluasiRealisasiPendapatan Evaluasi identifikasi selisih antara anggaran dengan realisasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulanmengenaihal-hal sebagaiberikut: 1) Identifikasi mengenai sebab-sebab terjadinya selisih lebih atau selisih kurang yang material antara : anggaran pendapatan dengan realisasinya; anggaran belanja dengan realisasinya; serta anggaran pembiayaan dengan realisasinya. 2) Identifikasi mengenai rasio-rasio penting yang berguna bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membuat keputusan mengenai upaya peningkatan pendapatan; alokasi belanja serta strategi pembiayaandi masa mendatang.
d.Identifikasi selisih antara Anggaran dengan Realisasi Langkah3 Simpulkan secara narasi tentang korelasi dan konsistensi semua catatan hasil evaluasi, hasil reviu dan tindak lanjut rekomendasi dokumen tersebut, baik dalam Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan); Neraca; Arus Kas; serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Keseluruhan korelasi dan konsistensi ini akan tercermin dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD beserta Lampirannya dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta Lampirannya. Langkah2 : Teliti dan analisis tindak lanjut catatan hasil evaluasidari Gubernur; hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Kabupaten/Kota serta tindak lanjut rekomendasi BPK berkenaan dengan penyajian laporan keuangan tahun anggaran berkenaan. • Lain-lain PAD yang sah terhadap Pendapatan AsliDaerah Kekayaan Pendapatan • Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan terhadap AsliDaerah terhadap• Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan AsliDaerah
(3)lain-lain pendapatan yang sah, meliputi bantuan dana kontijensi/penyeirnbang dari pemerintah. LangkahEvaluasi Langkah 1: Dapatkan Lampiran I Dokumen rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Lampiran II Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran PertanggungjawabanPelaksanaan APBD. Langkah2: Menganalisis realisasi pendapatan yang melebihi atau kurang dari anggarannya. Langkah 3: Teliti dan analisis mengenai beberapa rasio-rasio penting yang kemungkinan dapat diimplementasikan dan terkait dengan Pos Pendapatan seperti: RasioPendapatan AsliDaerah : • Pendapatan Asli Daerah terhadap Total pendapatan • Pendapatan Pajak daerah terhadap Pendapatan AsliDaerah umum;
(1)pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah; retribusi daerah; hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain- lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2)dana perimbangan, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak; dana alokasi khusus; dan dana alokasi Evaluasi dilakukan pula untuk menilai sejauh mana realisasi belanja tidak menimbulkan pemborosan, tidak adanya duplikasi penganggaran, tidak sesuai dengan standar biaya yang ditentukan, dan telah memperhatikan asas-asas b) Evaluasi RealisasiBelanja Evaluasi Realisasi belanja dilakukan dengan menganalisis pengeluaran belanja dari waktu ke waktu yang antara lain berkaitan dengan urusan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya sejalan dengan program nasional. Evaluasi realisasi belanja ini dapat dilakukan dengan meneliti dan menganalisis struktur belanja menurut fungsi keuangan negara yaitu belanja untuk fungsi-fungsi pelayanan umum; ketertiban; dan ketentraman; ekonomi; lingkungan hidup; perumahan dan fasilitas umum; kesehatan; pariwisata dan budaya; pendidikan; dan perlindungan sosial. Sirnpulkan catatan kritis secara narasi tentang hasil langkah 1, langkah 2, langkah 3 dan langkah 4. Langkah4 (Dana Pcrlrnbangan+Plnjaman Dnernh) Pendapatan Asli naernb RasioKemandirianDaerah : • Rasio Belanja Transfer/ Bagi hasil Pendapatan ke Kabupaten/Kota terhadap Total Pendapatan • Rasio Lain-lain pendapatan terhadap total pendapatan Rasio Dana Alokasi Umum terhadap belanja Pegawai • Rasio Dana Alokasi Umum terhadap total Pendapatan • • Rasio Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terhadap Total Pendapatan RasioPendapatan Transfer: • Rasio Pendapatan transfer terhadap Total Pendapatan • Rasio Belanja operasi terhadap total belanja • Rasio Belanja modal terhadap total belanja • Rasio Belanja tak terduga terhadap total belanja Menganalisis Realisasi Belanja yang melebihi atau kurang dari anggarannya. Teliti dan analisis mengenai beberapa rasio-rasio penting yang kemungkinan dapat diimplementasikan dan terkait dengan Pos Belanja seperti: Rasio-RasioBelanja Teliti dan analisis mengenai realisasi pos anggaran belanja ; (a) DPRD, (b) Sekretariat DPRD, (c) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, (d) Sekretariat Daerah (terutama pada realisasi pos bantuan sosial), dan (e) SKPD apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teliti dan analisis kemungkinan masih adanya realisasi belanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya. Teliti dan analisis kemungkinan masih adanya alokasi reallsasi belanja urusan wajib dan pilihan yang tidak sejalan dengan prioritas dan kebijakan nasional. Teliti dan analisis apakah ada program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears). Dapatkan Larnpiran I Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Lampiran Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Langkah 7 Langkah 6 Langkah 5 Langkah 4 Langkah 3 Langkah 2 Langkah 1 Langkah Evaluasi Realisasi Belanja. kepatutan. kecukupan atas sumber-sumber mana yang digunakan untuk menutup defisit tersebut. analisisdefisit,menutupuntuk Teliti dan analisis mengenai realisasi anggaran pembiayaan, identifikasikan upaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Zkota Langkah2 Dapatkan Lampiran I Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban peJaksanaan APBDdan Lampiran II Rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawabanpeJaksanaan APBD. Langkah 1 Evaluasi terhadap realisasi pembiayaan akan meliputi identifikasi dan analisis terhadap kemungkinan masih adanya realisasi pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis pembiayaan, serta ketidaktepatan penyajian informasi realisasi anggaran pembiayaan. Langkah Evaluasi: Langkah 8 SimpuJkan catatan kritis secara narasi atas langkah Jangkah tersebut di atas. c) Evaluasi RealisasiPembiayaan • Rasio BeJanja per fungsi keuangan negara terhadap total BeJanjaLangsung • Rasio Belanja Bantuan Sosial terhadap total beJanja • Rasio BeJanja Bantuan Sosial terhadap BeJanjaTak Langsung • Rasio BeJanja Tidak Terduga terhadap total beJanja • Rasio Belanja Tidak Terduga terhadap total BeJanjaTak Langsung • Rasio BeJanjaPegawaiterhadap total BeJanja operasi • RasioBelanja transfer terhadap total belanja • Rasio Belanja Pegawaiterhadap total Belanja terhadapPenerimaan Piutang• Rasio • Rasio Penerimaan Uang Pihak Ketiga terhadap Penerimaan Pembiayaan. • Rasio Transfer dari Dana cadangan terhadap Penerimaan Pembiayaan. Pembiayaan. PenerimaanterhadapLaluTahun • Rasio Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Penerimaan PembiayaanDaerah Teliti dan analisis mengenai beberapa rasio- rasio penting yang kemungkinan dapat diimplementasikan dan terkait dengan Pos Pembiayaanseperti : Menganalisis Realisasi Belanja yang melebihi atau kurang dari anggarannya. Teliti dan analisis peranan jenis penerimaan pembiayaan daerah terhadap kelompok dan total pembiayaan: (a) Jumlah pembiayaan daerah, (b) Jumlah persentase dari pembiayaan, (e) JumJah persentase dari kelompokpembiayaan. Langkah 8 Langkah 7 Langkah 6 penganggarannya, teliti dan analisis apakah untuk pengeluaran pembiayaan tertentu seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan lainnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah. Langkah 5 Telitidan analisis jumlah dan asal Sisa Lebih Perhitungan AnggaranTahun (SiLPA) tahun berjalan. ataskonfirmasimelakukanGuna Teliti dan analisis mengenai realisasi anggaran pembiayaan, identifikasikan upaya yang dilakukan pemerintah kabupaterr/kota dalam memanfaatkan surplus. Langkah 4 Langkah 3 Langkah Evaluasi Neraca: Langkah 1 : Dapatkan Lampiran I rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Lampiran II rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3) Terdapatnya kontrol hubungan yang cukup antara Neraca, LaporanArus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 2) Terdapatnya komposisi yang memadai antar pos-pos asset; pos aset dengan pos-pos kewajiban; Catatan Atas Laporan Keuangan Evaluasi terhadap hal-hal penting dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan terutama ditujukan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil analisis dan kesimpulan mengenai beberapa hal berikut: 1) Terdapatnya pengendalian dan pengelolaan yang cukup terhadap Aset, Kewajibandan Ekuitas Dana; Langkah 9 Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkah-langkah tersebut di atas,
e.Hal-hal penting yang terdapat dalam Neraca, Laporan Arus Kas dan Tempoterhadap Pengeluaran Pembiayaan. • Rasio Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan terhadap Pengeluaran Pembiayaan. • Rasio Pembayaran Utang Pihak Ketiga terhadap Pengeluaran Pembiayaan. terhadap• Rasio Penyertaan Modal Pengeluaran Pembiayaan. • Rasio Pembayaran Utang Pokok YangJatuh Rasio transfer ke Dana Cadangan terhadap Pengeluaran Pembiayaan. • Penerimaan Pembiayaan. • Rasio Penerimaan Penyetoran Penyertaan Modalterhadap Penerimaan Pembiayaan. Pengeluaran PembiayaanDaerah Setelah selesai melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Tim Evaluasi sebelum menyusun Japoran hasil evaluasi melakukan klariflkasi dan konfirmasi kepada pihak yang di evaluasi, seJanjutnya dituangkan dalam Keputusan Gubemur untuk Kabupaten/Kota. Dengan demikian Laporan hasil evaluasi tersebut diatas dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawabanpeJaksanaan APBDdan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai umpan balik kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penyempumaan. Lebihjauh, laporan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam mempertajam penetapan prioritas program dan kegiatan pemerintah kabupatenj'kota, serta mempertajam dan mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, penganggarantahun berikutnya, serta penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawabanpelaksanaan APBD.
3.Hasil Evaluasi Lakukan analisis kritis terhadap pos-pos Neraca dan lakukan analisis hubungan dengan pos Laporan Realisasi Anggaran serta Laporan Arus Kasnya. Langkah 5 Simpulkan catatan kritis secara narasi atas langkah-langkahtersebut di atas. Berdasarkan Pos Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan; lakukan teJaahan kritis mengenai pos- pos neraca yang dijelaskan dalam Catatan Atas LaporanKeuangan. Lakukan analisis pos-pos akun neraca dengan melakukan beberapa analisis rasio, maupun analisis terhadap pos-pos tertentu yang memerlukan perhatian, seperti pos-pos: Kas/Bank; Persediaan Investasi Aktiva Tetap dan Aktiva Lainnya; Pos Hutang Jangka Panjang; Jangka Pendek dan Ekuitas Dana. Langkah 4 Langkah 3 Langkah 2 GUBERNURSUMATERASELATAN Gubernur meJaporkan hasil evaluasi atas rancangan peraturan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Dalam Negeridalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur.
4.Pelaporan (a) Evaluasi atas sistem pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;dan (b)Evaluasi atas substansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Bersamaaan dengan itu Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaterr/Kota dapat juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah seperti melakukan koreksi terhadap kebijakan anggaran utamanya menyangkut rasionalitas dan proporsionalitas antar kelompok belanja dan jenis belanja, manajemen kas, manajemen piutang seperti piutang pajak, piutang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR),manajemen persediaan, surat-surat berharga, belanja barang dan jasa maupun belanja modal, manajemen aktiva tetap, pengendalian terhadap penyertaan modal di berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dan semua item-item dalam Laporan ReaJisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Sejalan dengan itu evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah ini juga dapat berfungsi sebagai bentuk pengendaliarr/penetapan besaran angka SiLPA. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi rnengenai: GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN