1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
8.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Sa.mpah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, yang tidak termasuk sampah tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum atau fasilitas lainnya.
11.Plastik adalah jenis makromolekul yang dibentuk dengan proses polimerisasi.
12.Kantong plastik sekali pakai adalah kantong yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik, lateks atau polyethelene, thermoplastic, synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya dengan /atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai media untuk mengangkat atau mengangkut barang.
13.Pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai adalah cara untuk meminimalisasi volume produk dengan cara pemanfaatan produk yang berwawasan lingkungan atau dapat diguna ulang.
14.Kantong/wadah ramah lingkungan adalah kantong wadah yang dapat terurai secara alami dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun.
15.Kemasan adalah suatu material bagian terluar yang membungkus suatu produk dengan tujuan untuk menampung, identifikasi, promosi dan melindungi produk dari cuaca, guncangan, serta benturan-benturan terhadap benda lain.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang atau perseorangan Warga Negara Indonesia atau badai.1 usaha berbentuk yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha. 1 7. Pengguna adalah setiap orang yang meng.,aunakan kantong plastik untuk mengangkut atau membawa barang.
18.Produsen adalah setiap orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan atau memproduksi kantong plastik.
19.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
20.Toko adalah tempat atau kompleks toko yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan hukum termasuk toko modern seperti toserba, swalayan, minimarket dan sejenisnya.
21.Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun keri.ng, kertas, kain, polyster dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat djgunakan berulang-ulang.
22.Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang dan terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, polimer thenn.oplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, termasuk yang mengandung prodegradan.
23.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas didarat merupakan pemisah topografis dan dilaut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
24.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemutusan kegiatan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan rukelola oleh perusahaan kawasan indistri.