Penyelenggaraan Peraturan Oubernur ini dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan BABIII KETENTUANLAIN-LAIN Pasal 6 Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
a.Tim Evaluasi
3.Aspek Kebijakan, yang meliputi identifikasi konsistensi substansi dan materi yang termuat dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD, dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD,dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;
4.Aspek Substansi Anggaran, yang meliputi identifikasi keserasian an tara kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang dituangkan dalam pedoman penyusunan APBDtahun anggaran berkenaan, dan digunakan sebagai acuan dalam penetapan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan. E. E~lua8i
2.Aspek Legalitas, yang meliputi identifikasi peraturan-peraturan yang melandasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD,rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD, dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD; 4) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDatau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBDsebagaimana dimaksud pada angka e) daftar sinkronisasi dan sinergitas program/kegiatan dalam APBD dengan prioritas dan program Provinsi dan Nasional untuk Kabupaterr/Kota. d) nota keuangan dan pidato Bupati/Walikota perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD;dan c) risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; b) KUAdan PPAS yang telah disepakati antara Bupati/Walikota dan DPRD; a) Persetujuan Bersama an tara Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; 3) Rancangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disertai dengan dokumen evaluasi sebagai berikut : 2) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDatau rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBDatau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD. 1) Surat pengantar dari Bupati/Walikota. 4) Segala biaya yang dibutuhkan oleh Tim Evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada APBDProvinsi.
b.Dokumen Evaluasi 3) Tim evaluasi adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD.Tim Evaluasi terdiri dari beberapa pejabat dan staf termasuk yang ditugaskan menangani sekretariat dengan susunan seorang koordinator dan anggota tim. c) rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d) rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 1) daftar jumlah pegawai per golongandan per jabatan; g) daftar piutang daerah; h) daftar penyertaan modal (investasi)daerah; i) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; j) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; k) daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini; I) daftar dana cadangan daerah; dan m) daftar pinjaman dan obligasi daerah. 5) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBDatau rancangan Peraturan BupatijWalikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dirnaksud pada angka 2) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari : a) Ringkasan Penjabaran APBD atau Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD;dan b) Penjabaran APBD atau Penjabaran Perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelornpok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. a) ringkasan APBDatau ringkasan Perubahan APBD; b) ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 2) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari : c) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d) rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; g) daftar piutang daerah; h) daftar penyertaan modal (investasi) daerah; i) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; j) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; k) daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belurn diselesaikan dan dianggarkan kernbali dalam tahun anggaran ini; 1) daftar dana cadangan daerah; dan m) daftar pinjaman dan obligasi daerah. b) untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan c) untuk pembiayaan mencakup dasar hukurn. 8) Dalarn hal APBDditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, rnaka dokumen evaluasi adaJah rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang APBDyang diJengkapidengan larnpiran yang terdiri dari : a) ringkasan APBD; b) ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan 6) Keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana dirnaksud pada angka 2), angka 3), angka 4) dan angka 5) disarnpaikan dalarn 2 (dua) rangkap. 7) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBDatau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBDwajib memuat penjelasan sebagai berikut a) untuk pendapatan mencakup dasar hukum; Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh empat tahapan utama yaitu:
a.Evaluasi Administratif dan Legalitas Evaluasi administratif dan legalitas meneliti beberapa hal sebagai berikut : 1) Kepatuhan atas penyampaian dan pendistribusian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota ten tang Penjabaran Perubahan APBDkepada pihak-pihak yang terkait;
3.Pelaksanaan Evaluasi
c.Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan menemukan kekurangan atau dokumen evaluasi tidak lengkap, maka Tim Evaluasi segera mengembalikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk segera dilengkapi.
d.Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang lengkap.
b.Dokumen evaluasi lengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana disebutkan pada point E.l.b. telah diterima oleh Tim Evaluasi.
2.Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
a.Pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi dimaksudkan untuk meneliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi sudah lengkap sehingga dapat dievaluasi; 9) Sekretariat tim evaluasi membuat Berita Acara atas penerimaan rancangan Peraturan Daerah tentang APBDatau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD serta dokumen evaluasi lainnya yang dipersyaratkan. lO)Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubemur untuk Kabupaterr/Kota dan disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud. k) daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; I) daftar dana cadangan daerah; dan j) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; f) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; g) daftar piutang daerah; h) daftar penyertaan modal (investasi)daerah; i) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; c) rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d) rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; 2) Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi; 3) Kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD; 4) Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBDatau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD; 5) Kesesuaian rancangan peraturan daerah tentang APBDatau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBDdengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan sudah dilampiri dengan : a) ringkasan APBDatau ringkasan perubahan APBD; b) ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Langkah 5 Simpulkan secara narasi ten tang hasil langkah 1 sid 4 di atas. Langkah 4 Bandingkan tanggal penyampaian semua dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian yang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diperoleh persetujuan bersama; Langkah 3 : Teliti dan analisis nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut; Langkah 2 Catat nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut; 7) Nota keuangan dan pidato Bupati/Walikota perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD. 5) Tanggal diterimanya dokumen evaluasi secara lengkap; 6) Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD;dan m) daftar pinjaman dan obJigasidaerah. Langkah . Langkah Evaluasi Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari : 1) Surat pengantar Bupati/Walikota; 2) Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirannya dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBDbeserta lampirannya; 3) Persetujuan Bersama antara Bupati/Walikota dan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan APBD; 4) KUAdan PPAS yang disepakati antara Bupati/Walikota dan DPRD; ·9· C. Evaluasi Substansi APBD/Perubahan APBD Langkah 9 Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1 sjd 8 di atas. Langkah 8 Lakukan analisis Kebijakan APBDjPerubahan APBD terkait kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya; Langkah 4 Teliti dan analisis PPAS proporsi masing-masing bidang urusan pemerintahan daerah, baik wajib dan pilihan terhadap pagu indikatif; Langkah 5 : Teliti dan analisis PPAS proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah; Langkah 6 : Teliti dan analisis PPAS: analisis prioritas program menurut bidang urusan dan plafon anggaran; Langkah 7 Bandingkan substansi semua dokumen terse but, dengan peraturan perundang-undangan yang terkait; 2) Dokumen KUAdan PPAStahun bersangkutan. Langkah 2 : Teliti dan analisis : keterkaitan program pada KUA dan rancangan Peraturan Daerah APBDdengan Program Provinsi dan Nasional untuk Kabupaten/Kota; Langkah 3 : Teliti dan analisis KUA: proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah; Untuk mengevaluasi kebijakan APBD,dianalisis Korelasi dan Konsistensi antar Substansi Kebijakan APBD tersebut, dengan kegiatan yang harus dilakukan sebagai berikut : Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dan : 1) Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Bersangkutan utamanya mengenai prioritas pembangunan nasional; serta
b.Evaluasi Kebijakan APBDjPerubahan APBD. Langkah 4: teliti dan analisis mengenai: (a) Jumlah keseluruhan anggaran pendapatan apakah sudah berdasarkan perhitungan yang tepat dan data pendukung yang akurat, (b) Persentase pendapatan masing-masing urusan terhadap jurnlah pendapatan, (c) Persentase objek Langkah 3: menganalisis apakah terdapat pemungutan pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan daerah yang sudah dibatalkan. Langkah 2: menganalisis apakah penempatan pos pendapatan teJah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c) Jain-Jain pendapatan yang sah (meJiputi bantuan dana kontijensi penyeimbang dari pemerintah, jual aset dan hibah). Selengkapnya susunan pendapatan daerah beserta kode rekeningnya tercanturn dalam Lampiran Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana teJah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengeJoJaanKeuangan Daerah Langkah evaluasi pendapatan. Langkah 1 : menganalisis apakah peraturan daerah tentang sumber- sumber pendapatan asli daerah telah dicantumkan. a) pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil usaha daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah; b) dana perimbangan, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi khusus, dan dana alokasi umum;
1.Evaluasi Anggaran Pendapatan Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, yang dirinci sebagai berikut: Evaluasi substansi APBD dilakukan dengan cara menganalisis indikator pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk surplus atau defisit anggaran.
b.Evaluasi anggaran be1anja dilakukan untuk melihat apakah reneana belanja yang dianggarkan tidak bertentangan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
e.Evaluasi anggaran belanja meneliti apakah reneana belanja tidak menimbulkan pemborosan, tidak adanya duplikasi penganggaran, tidak sesuai dengan standar biaya yang ditentukan, dan telah memperhatikan azas-azas kepatutan.
d.Evaluasi anggaran belanja meneliti apakah penyajian informasi anggaran belanja telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang strukturnya meliputi belanja langsung dan tidak langsung, kemudian setiap kelompok belanja dirinci menurut jenis belanja, setiap jenis belanja dirinci menurut objek be1anja, dan setiap objek belanja dirinci menu rut rincian objek belanja. Langkah Evaluasi Anggaran Belanja : Langkah 1: Dapatkan dokumen Lampiran III rancangan Peraturan Daerah tentang APBDmengenai rincian APBD; Langkah 2: Teliti dan analisis mengenai pos anggaran belanja: (a) DPRD, (b) Sekretariat DPRD, (e) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, (d) SKPKD(terutama pada pos : hibah, bantuan social, dan bantuan keuangan), dan (e) SKPD (terutama pada pos : Pendidikan, Kesehatan, dan ke-PU-an); apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; sejalan dengan prioritas program nasional.
a.Evaluasi anggaran belanja dilakukan dengan menganalisis pengeluaran belanja dari tahun berkenaan dengan tahun sebelumnya yang berkaitan dengan urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum (infrastruktur) pendapatan terhadap total pendapatan, kelompok, dan jenis pendapatan; Langkah 5: simpulkan catatan kritis secara narasi tentang hasil langkah 1 sid 4 di atas.
2.Evaluasi Anggaran Belanja
3.Evaluasi Anggaran Pembiayaan. Evaluasi terbadap anggaran pembiayaan akan meliputi :
a.kepatuban pada peraturan perundang-undangan tentang jenis- jenis pembiayaan;
b.penerapan asas-asas anggaran pembiayaan; dan
c.penyajian informasi anggaran pembiayaan. Langkah8: Simpulkan catatan secara narasi atas langkab 1 sid 7 di atas. dan peraturan Perundang-undangan lainnya; Langkab 7: Teliti dan analisis apakab program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears) telab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Standar Akuntansi Pemerintaban, Nomor 13 Keuangan Nomor 71Peraturan PemerintabDaerab, Lampiran II Tahun 2010 tentang Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Langkab 4: Teliti dan analisis babwa belanja sudab dialokasikan berdasarkan urusan wajib dan urusan piliban dan apakab ada anggaran beJanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya; Langkab 5: Teliti dan analisis mengenai apakab alokasi anggaran belanja urusan pendidikan, urusan kesebatan, urusan pekerjaan umum (infrastruktur), sejalan dengan prioritas dan kebijakan nasional; Langkab 6: Teliti dan analisis apakab terdapat kesalaban dan ketidaksesuaian penganggaran dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab sebagaimana telab beberapa kali diubab, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubaban Langkab 3: Teliti dan analisis apabila ditemukan adanya pemborosan, duplikasi anggaran dan ketidaksesuaian dengan asas kepatutan; Apabila dari dokumen evaluasi yang diterima masih terdapat data dan informasi yang diperlukan dalam rangka menyimpulkan hasil evaluasi, maka dapat mengundang Pejabat pemerintah kabupatenj'kota.
d.Klarifikasidan Pembahasan Langkah 8: Simpulkan eatatan seeara narasi atas langkah 1 sid 7 di atas. Langkah 5: Pada saat evaluasi Perubahan APBD, teliti dan analisis apakah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)Tahun Sebelumnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah; Langkah 6: Pada saat evaluasi perubahan APBD, teliti dan analisis apakah Sisa Lebih Perhitungan (SILPA)Tahun Berjalan) telah digunakan seluruhnya; Langkah 7: Teliti dan analisis peranan jenis penerimaan pembiayaan daerah terhadap kelompok dan total pembiayaan: (a) Jumlah pembiayaan daerah, (b) Jumlah persentase dari pembiayaan, (e) Jumlah persentase dari kelompok pembiayaan; pembentukan dana eadangan, dan lainnya telah ditetapkan dengan tertentu, seperti penyertaan modal, Peraturan Daerah; Langkah 4: Teliti dan analisis apakah untuk pengeluaran pembiayaan Langkah 3: Teliti dan analisis mengenai upaya yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memanfaatkan surplus; Langkah 1: Dapatkan dokumen Lampiran raneangan peraturan daerah tentang APBDmengenai rincian APBD; Langkah 2: Teliti dan analisis mengenai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menutup defisit. Sumber-sumber mana yang digunakan untuk menutup defisit tersebut; Langkah evaluasi pembiayaan : Secara khusus dalam evaluasi pembiayaan dievaluasi porsi jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terhadap bagian dan kelompok pengeluaran pembiayaan. Laporan hasil evaluasi oleh Gubemur terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaterr/Kota tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD berupa Keputusan Gubemur disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaterr/Kota dengan tembusan kepada :
a.Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjend Keuangan Daerah Kemendagri RI di Jakarta;
b.Menteri Keuangan RI c.q. Dirjend Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI di Jakarta;
c.Kepala BPKRI Perwakilan Provinsi Sumsel di Palembang;
d.Inspektur Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. Laporan hasil evaluasi (LHE) terse but secara garis besar menyajikan informasi mengenai : (a)evaluasi atas kebijakan APBD/Perubahan APBD,dan (b)evaluasi atas substansi APBD/Perubahan APBD. Setelah selesai melaksanakan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan BupatijWalikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang clituangkan dalam Keputusan gubernur. Laporan hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah ten tang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai umpan balik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penyempumaan. Lebih jauh, laporan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi Pemerintah Kabupaterr/Kota dalam mempertajam penetapan prioritas program dan kegiatan Pemerintah Pemerintah Kabupaten/Kota, serta mempertajam dan mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
4.Hasil Evaluasi ~- H. ALEXNOERDIN GUBERNURSUMATERASELATAN
b.Penyampaian laporan hasil evaluasi terse but meliputi Keputusan Gubernur dan informasi APBD kepada Menteri Dalam Negeri dengan surat pengantar Sekretaris Daerah Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubemur.
a.Gubernur melaporkan hasil evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaterr/Kota tentang APBD atau rancangan Peraturan Daerah Kabupaten /Kota tentang Perubahan APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD atau rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri;
5.Peiaporan GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN