1.Pravinsi adalah Pravinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintal1 Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/ Kot.a adalah Kabupatcn/Kota di Provinsi Sumatera Selata.n.
5.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Surnatera Selatan.
6.Kepala Satuan Palisi Pamang Praja adalah Kepala Satuan Palisi Parnong Praja Provinsi Sumatera Selatan.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabal Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang -undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
8.Penyiclikan adalah serangkaian tindakan penyiclikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan untuk mencari serta mengurnpulkan bukti yang dc11gan bukti itu memb'uat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
9.Ketenteraman adalall situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, bebas dari rasa kctakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10.T{ctcrtiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma age.ma, norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
11.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
12.Satuan Perlindungan Masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh pemcrintah beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta kcterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
13.Ketenteraman, Keterliban Umum dan Perlindungan Masyarakat s:i_dE>b..b.. !UWLL tatanan. VJUl1! 0 sesuai denl@O kaidah hukum.. norma agama, norma sosial dan peraturan perundang undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
14.Penegakan Peraturan Daerah adalalt suatu upaya atau tindakan agar Peraturan Daerah ditaati oleh masyarakat Provinsi dan/atau yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi.
15.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan, dan/atau penindakan.
16.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dalam penegakan Peraturan Daerah.
17.Sosialisasi adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi at.au memperbaiki perilaku sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat.
18.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan/atau penyelesaian.
19.Penccgahan adalah tindakan menccgah secara dini terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau pcraturan pelaksanaannya serta gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
20.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.
21.Yustisial adalah penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah.
22.Tcrtangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah diμcrgunakan untuk melakukan tinda.k pidana atau yang mcrupakan hasil tindak pidana dan menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau Lurut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
23.Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang tcrjadi berdasarkan laporan kejadian.
24.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, d.an keidentikan tersangka, saksi ahli dan/atau barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
25.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jalan, trotoar, taman, dan/atau tempat-tempat umum lainnya.
26.Fasilitas Sosial adalah fasilitas atau tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat peribadatan, pendidikan, kesehata.."'l, olahraga, pusat perbelanja.an, niaga pemcrintah, pelayanan umum, rekreasi/ wisata, dan/atau tcmpat pemaJ.caman umum.
27.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segaJa bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yar� diperuntukan bagi lalu lintas.
28.Sampah adaJah sisa kegiata.n sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
29.Aset adalah barang milik daerah baik berupa be·rgerak maupun barang tidak bergerak yang barang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan peraturan peru11dang-undangai1.
30.Aparatur adalah pejabat, pegawai negeri sipil dan/atau pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemcrintah.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan hukum lainnya seperti badan usaha swasta, BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah, Organisasi Masyarakat dan/atau Yayasan.
32.Tempat usaha adalah tempat u.ntuk melakukan usaha/ kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, dan/atau badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu "'!::s:1!.l'.i.ry.rn.ttt.rnn_ry.n U1dam.•0• wd.an11gw.
33.Usaha Tertenlu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, masyarakat dan/atau badan hukum yang dilakukan di jalan-jalan, taman, dan tempat-tempat-tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan dan/atau pemberi jasa tertentu yang dapat menganggu aktivitas dan/atau ketenteraman masyarakat.
34.Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat, aparatur serta badan hukum terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
35.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan urnum yang dikelola oleh suatu badan dan/atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotik, pub, karaoke, penti pijat, klub malam dar1/atau sejenisnya.
36.Lint.as Kabupaten/Kota berdasarkan Urusan Pemerintahan yang Menjacli Kewenangan Daerah Provinsi adalah urusan pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/kota, urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota, dan/atau urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya Jebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi.
37.Pelaku adaJah orang yang melakukan perbuatan pelanggaran.