menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Siatem Rernunerasi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah;
1.PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945; 2, Undang-Undang Nomor 25 Tabun 1959 ten tang Pembentukan Daerab Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1959 Nomor 70, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); 3, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2003 Nomor 47, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubab, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambaban Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6736); 4, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendabaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5 Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telab beberapa kaIi diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 6736); Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 24,TAHUN2022 TENTANG SISTEM REMUNERASIPADARUMAHSAKITUMUMDAERAHSITI FATlMAH DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNURSUMATERASELATAN
5.Undang-Undang Nomor 29 Tabun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RepubLik Indonesia tabun 2004 Nomor 116, Tambaban lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 len tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 ten tang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-l9) darr/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membabayakan Perekonomian Nasional danjatau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
10.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573); I.Lt
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Peru bah an atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaban Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tabun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnum Daerah [Berita Negara. RepubHkIndonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pola Tarif Nasional Rumab Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 9);
17.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor6);
18.Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor49); 19.Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 18);