1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. Sumatera Selatan.
6.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat di Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan.
8.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang selanjutnya disingkat UPTB, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
11.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
12.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
13.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
14.Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/ atau penggunaannya.
15.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
16.Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/ atau penggunaannya.
17.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
18.Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
19.Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
20.Nilai Jual Alat Berat yang selanjutnya disingkat NJAB adalah harga pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
21.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/ atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak betwenang.
22.Hari adalah hari kerja.
23.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi se bagai bukti Legitimasi pengoperasian kendaraan.