1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dewan Perwakilan Ral<yat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah BPKAD Provinsi Sumatera Sela.tan.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Rencana Ke1ja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu] tahun yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
10.Tim Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Tim RKPD adalah Tim yang dibentuk oleh Bappeda Provinsi Sumsel untuk menyusun Agenda Kerja, mengumpulkan data dan informasi, merumuskan dan menyajikan rancangan awal RKPD dan merumuskan rancangan akhir RKPD.
11.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanal<an fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
12.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan/Sub Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang clikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
13.Kegiatan/Sub Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Progran1 dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, a.tau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
14.Rekcning Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
15.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
16.Hibah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain, Sadan Usaha Milik Negara/Sadan Usaha Milli< Daerah, Sadan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidal< mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
17.Bantuan Sosial adalah bantuan yang diberikan dalam bentuk uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan dan selektif serta memiliki kejelasan penggunaannya yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi resiko sosial.
18.Risiko sosial adalah kejadian a.tau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alarr1, atau bencana alam yang jlka tidal< diberikan belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
19.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
20.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan da.na. a.tas beban pengeluaran DPA SKPD kepada. pihak ketiga.
21.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunal{an sebagai dasar pencairan dana atas beban APBD.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pera.ngka.t daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
23.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang bertanggung jawab atas pengusulan, evaluasi, penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggung jawaban, pelaporan dan monitoring Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
24.Na.skah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya. disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari pendapata.n APBD.
25.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keua.ngan Daerah.
26.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan Ke1ja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
27.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
28.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata.n yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD yang melaksanakan 1 (satu) a.tau beberapa Kegiatan/Sub Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
29.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.