Peraturan Gubernur m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan penempatannya Selatan. Diundangkan di Palembang pada tanggal 12 Dese111"ter 2e23 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN S.A. SUPRIONO orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Gubernur m1 dengan dalarn Berita Daerah Provinsi Sumatera Ditetapkan di Palembang pada tanggal 12, Dese,s~ Pj. GUBERNUR SUM / A. FATONI BERITA DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR .25 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MELALUISELEKSITERBUKA TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI A. PERSIAPAf
a.pensmn;
b.meninggal dunia;
c.mengundurkan diri;
d.dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian PNS tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian PNS dengan tidak hormat;
e.diangkat dalam jabatan lain;
f.diberhentikan sementara dari PNS;
g.diberhentikan karena tidak mencapai kinerja;
h.ditugaskan secara penuh di luar jabatan pimpinan tinggi;
1.menjalani cuti di luar negara; dan J. diberhentikan dari jabatan sebagai akibat dari reorganisasi dimana yang bersangkutan tidak memiliki kesesuaian antara tugas jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi.
2.Penyusunan Perencanaan Pelaksanaan Seleksi Penyusunan dokumen perencanaan yang meliputi :
a.penentuan jabatan pimpinan tinggi yang akan diisi, terkait dengan namajabatan dan deskripsi tugasnya yang akan diisi/lowong;
b.kualifikasi dan standar kompetensi untuk masing-masing jabatan yang akan diisi/lowong;
c.pembentukan panitia seleksi;
d.penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi;
e.penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
f.penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi;
g.konsep pengumuman pembukaan dan penerimaan lamaran; dan
h.instansi menyampaikan dokumen perencanaan kepada Menteri/Badan/Lembaga sesuru ketentuan Pertauran Perundangan-undangan sebagai bahan evaluasi dan penerbitan surat rekomendasi.
3.Pani tia Seleksi
a.Tugas Pantia Seleksi adalah sebagai berikut: 1) menyusun clan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian; 2) menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; 3) menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan peng1s1an; 4) menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; 5) mengumumkan lowongan jabatan p1mpman tinggi dan persyaratan pelamaran; 6) melaksanakan seluruh tahapan seleksi; dan 7) menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
b.Persyaratan 1) memiliki pengetahuan clan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong; 2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi; 3) tidak menjadi anggota/pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai 10.000; 4) tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; 5) memiliki integritas, netral, independen dan menghindarkan diri clari konflik kepentingan dengan pernyataan pakta integritas; clan 6) menaati kode etik sebagai Panitia Seleksi yang ditetapkan oleh Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan.
c.Pembentukan 1) panitia seleksi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama clibentuk oleh PPK; 2) koorclinasi Menteri/Baclan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perunclangan-undangan dilakukan dalam bentuk usulan susunan anggota panitia seleksi clengan melampirkan biodata; 3) panitia seleksi terdiri atas unsur: a) pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b) pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong; dan c) akaclemisi, pakar, atau professional yang mempunyai keahlian terkait jabatan yang akan diisi. 4) untuk Panitia Seleksi dari internal harus memiliki kedudukan minimal sama clari jabatan yang akan diisi. 5) khusus untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi, panitia seleksi clapat cliangkat clari kementerian terkait. 6) panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang clan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan perbandingan anggota panitia seleksi berasal dari internal paling banyak 45 % (empat puluh lima persen). 7) panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim penilai kompetensi (assessor) yang independen, bersertifikat dan memiliki pengalaman di bidangnya. 8) Panitia seleksi dapat mendiskusikan kembali/ memantapkan standar kompetensi jabatan yang lowong bersama PyB atau assessor. 9) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat dan Tim Pelaksana Teknis yang dilaksanakan oleh unit organisasi yang membidangi urusan kepegawaian. 10) Sekretariat dan Tim Pelaksana Teknis memiliki tugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada panitia seleksi. B. PELAKSANAAN
1.Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, adalah sebagai berikut:
a.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya : 1) Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sa.IJana atau Diploma IV; 2) Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki dan/ atau telah menduduki JPT Pratama (esselon II.a) secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun; 4) sedang a tau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5) telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat II kecuali pejabat fungsional; 6) tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; 7) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi; 8) tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana; 9) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 10) usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat dilantik; dan 11) sehat jasmani dan rohani.
b.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 1) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarJana atau diploma IV; 2) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuru standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki dan/ atau telah menduduki Jabatan Administrator (esselon III.a) secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun; 4) sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5) telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III kecuali pejabat fungsional; 6) tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; 7) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi; 8) tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana; 9) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 10) usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat dilan tik; dan 11) sehatjasmani dan rohani.
2.Rekrutmen Jabatan Pimpinan Tinggi
a.Ketentuan dan Persyaratan Pengumuman 1) untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi wajib diumumkan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik (termasuk media on- line/internet) dan dapat ditambah pengumuman dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman. 2) pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penenmaan lamaran. 3) apabila pelamar belum memenuhi lebih dari 3 (tiga) orang, pengumuman dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali, masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
b.Dalam pengumuman tersebut harus memuat: 1) namajabatan yang lowong; 2) persyaratan administrasi antara lain : a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai; b) SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki; c) ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar; d) kartu tanda penduduk (KTP); e) SPT tahun terakhir; f) hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir; g) riwayat hidup (CV) lengkap; h) fotokopi LHKASN / LHKPN; i) pas foto berwarna terbaru; j) sertifikat diklat kepemimpinan; k) hasil pemeriksaan kesehatan atau laboratorium sederhana; dan 1) dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pansel. 3) kualifikasi/jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang jabatan yang lowong dan standar kompetensi jabatan yang lowong; 4) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas; 5) batas waktu penyampa1an lamaran dan pengumpulan kelengkapan administrasi; 6) tahapan, jadwal dan sistem seleksi; 7) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang dapat dihubungi; 8) prosedur lain yang diperlukan; 9) pengalaman jabatan sesuai dengan jabatan yang lowong; lO)lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi; dan 1 l)pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi.
c.Ketentuan pengumuman Lowongan Jabatan 1) Untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan terbuka dan kompetitif seluruh instansi secara nasional; 2) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 3) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
a.Pendaftaran 1) Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui website resm1 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus direkomendasikan oleh pimpinan instansi clan bagi PNS dari luar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas persetujuan PPK. 3) Selain pelamaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil panitia seleksi dapat mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam seleksi. 4) Dalam hal panitia seleksi mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya. b . Seleksi Administrasi 1) Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia Seleksi. 2) Penetapan paling kurang 3 (tiga) calon pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi. 3) Dalam hal penetapan minimal calon tidak terpenuhi, maka seleksi dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan dilakukan setelah PPK berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan. 4) Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan dan peraturan internal instansi. 5) Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki. 6) Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Seleksi dan disampaikan secara online. 7) Peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
c.Uji Gagasan Tulis 1) Pelaksanaan Uji Gasasan Tertulis dilaksanakan secara serentak dengan menggunakan media komputer dengan ketentuan : a) Peserta Uji Gagasan tertulis wajib mencetak dan membawa Kartu Tanda Peserta; b) Pada saat memasuki ruang ujian peserta dilarang membawa handphone, fiashdisk atau sejenisnya, alat tulis, buku-buku atau literatur dan catatan lainnya; c) Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dianggap gugur;dan d) Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat Uji Gagasan Tertulis berhak mengikuti tahapan selanjutnya. 2) Adapun materi Uji Gagasan Tertulis ditentukan oleh Pansel berdasarkankebutuhan jenis kompetensi di masing- masing jabatan.
d.Penelusuran Rekam Jejak 1) Penelusuran (rekam jejak) dapat dilakukan melalui evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan yang meliputi: a) jabatan yang pernah dan sedang diduduki; b) latar belakang pendidikan formal; c) pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan teknis/fungsional yang pernah diikuti; d) prestasi yang menonjol salama melaksanakan tugas;dan e) integritas yang dimiliki. 2) Menyusun instrumen/kriteria penilaian integritas sebagai bahan penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur integritasnya. 3) Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi dengan instansi terkait. 4) Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait lainnya. 5) Penelusuran rekam jejak dapat dilakukan ke tempat kediaman atau tempat tinggal untuk mengetahui aktivitas kemasyarakatan dan keagamaan kepada tetangga, tokoh agama dan tokoh masyarakat. 6) penelusuran rekam jejak dilaksanakan secara tertutup dan obyektif serta tim yang ditugaskan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis intelejen.
e.Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural Dalam melakukan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural diperlukan metode: 1) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosio Kultural dilakukan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen yang ditunjuk oleh PPK. 2) Penilaian kompetensi manajerial dan sosio kultural metode assessment center secara lengkap dan atau menggunakan metode psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi sesuai kebutuhan. 3) Standar kompetensi manajerial dan sosio kultural ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur. 4) Hasil penilaian kompetensi beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi kepada Panitia Seleksi. 5) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi mengikuti tahapan selanjutnya.
f.Wawancara Akhir 1) Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuaijabatan yang dilamar. 2) Wawancara dilakukan oleh Panitia Pansel bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual dan terkini. 3) Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki atau dapat melibatkan narasumber untuk membantu dalam menggali potensi pelamar. 4) Narasumber dalam wawancara akhir tidak memiliki kewenangan dalam memberikan penilaian.
g.Tes Kesehatan 1) Untuk menguatkan hasil penilaian, Panitia Pansel dapat melaksanakan tes kesehatan dengan bekerjasama dengan unit pelayanan kesehatan pemerintah. 2) Tes kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
h.Rapat Pleno dan Penyampaian Hasil Seleksi 1) Panitia Pansel mengolah hasil keseluruhan tahapan seleksi, menyusun peringkat dan nilai serta menetapkan 3 (tiga) orang terbaik untuk setiap Jabatan yang lowong dan diumumkan secara terbuka. 2) Pansel menyampaikan hasil keseluruhan tahapan seleksi berdasarkan peringkat dan nilai bersifat rahasia kepada PPK melalui PyB. 3) Sebelum menetapkan calon terpilih dan guna memantapkan peniaian, PPK dapat melaksanakan wawancara dengan 3 (tiga) orang calon terbaik setiap jabatan dengan didampingi oleh Panitia Pansel dan pejabat yang ditunjuk sesuai kebutuhan. 4) Khusus untuk Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a) Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan memilih 3 (tiga) orang calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk disampaikan kepada Gubemur; b) Gubernur mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih oleh Panitia Seleksi kepada Presiden untuk dilakukan penetapan.
1.Kriteria dan Metode Penilaian Kriteria dan metode penilaian didasarkan pada komposisi Penilaian dan Pembobotan Hasil Seleksi, yaitu : 1) Uji Gagasan Tertulis dengan jumlah bobot (15% s.d. 20%). 2) Seleksi Kompetensi Manajerial dengan jumlah bobot (20% s .d. 25%). 3) Wawancara dengan jumlah bobot (30% s.d. 35%). 4) Rekamjejak denganjumlah bobot (15% s.d. 20%). J. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi 1) Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi yang meliputi Uji Gagasan Tertulis, kompetensi manajerial dan sosial kultural, wawancara, dan rekam jejak sebagai bahan menyusun peringkat nilai. 2) Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada peserta seleksi. 3) Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi. 4) Panitia Seleksi menyampaikan laporan hasil seleksi berupa Berita Acara, Keputusan Panitia Seleksi, nilai pada setiap tahapan seleksi dan hasil seleksi kompetensi manajerial kepada Menteri/Badan/Lembaga sesuaJ. ketentuan Pertauran Perundangan-undangan untuk mendapatkan rekomendasi sebelum dilakukan pelantikan. 5) 3 (tiga) calon Pejabat Pimpinan Tinggi terpilih dimasukkan dalam Portal Sijapti Menteri.
4.Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi adalah usia pada saat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi terse but oleh PPK, kecuali bagi jabatan pimpinan tinggi yang ditetapkan oleh Presiden.
5.Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi
a.Mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya.
b.Melakukan pelanggaran disiplin berat serta integritas dan moralitas.
c.Tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus uji kompetensi.
d.Tidak memenuhi syarat jabatan pimpinan tinggi.
6.Laporan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka kepada Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan dan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. C. MONITORING DAN EVALUASI
1.Pengawasan Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi
a.Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dilakukan oleh Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan, yang meliputi tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
b.Kandidat yang terpilih ditetapkan dengan dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai peraturan perundang undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja.
2.Rekomendasi Hasil Pengawasan oleh Menteri/ Badan/ Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan
a.Wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh PPK dan pejabat yang berwenang.
b.Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, Menteri/ Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan- undangan merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit sesuai peraturan perundang-undangan.
c.Rekomendasi hasil pengawasan Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan bersifat mengikat. D. KETENTUAN LAIN-LAIN
1.Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif dan dinyatakan lulus assessment, namun tidak dapat mengikuti tes selanjutnya, maka hasil assessment tersebut dapat digunakan untuk seleksi berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun. Selain itu Panitia Seleksi mempertimbangkan ASN yang telah memenuhi syarat Diklat Kepemimpinan dalan jabatan yang dilamar untuk tidak mengikuti assessment.
2.Pengisian jabatan pimpinan tinggi yang diamanatkan untuk berkonsultasi dengan pimpinan selain PPK, dilakukan setelah proses seleksi dan mendapatkan 3 (tiga) calon pejabat pimpinan tinggi.
3.Pengisian jabatan juga dapat dilakukan melalui mutasi/ rotasi an tar jabatan yang setingkat dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi serta melaporkan kepada Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan, dengan memperhatikan:
1.kesesuaian antara kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan kualifikasi dan kompetensi pejabat.
2.kinerja pejabat yang bersangkutan.
3.maksimal batas usia pensiun kurang dari 1 (satu) tahun. Pj. GUBERNUR A. FATONI LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MELALUI UJI KESESUAIAN (JOB FI1) A. TATA CARA UJI KESESUAIAN (JOB FI1) MELALUI MUTASI I. PERSYARATAN
a.Pengisian JPT Pratama yang lowong melalui mutasi dari satu JPT Prata.ma ke JPT Prata.ma yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
b.Pengisian JPT Pratama harus memenuhi syarat :
1.1 (satu) klasifikasi Jabatan, yaitu Jabatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang sejenis atau serumpun;
2.memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan
3.telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dapat dilakukan dengan syarat telah menduduki JPT paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilantik.
c.Kompetensi teknis dalam standar kompetensi jabatan dibuktikan dengan:
1.sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau
2.lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis.
d.Dalam hal pelaksanaan pengisian JPT tidak memperoleh calon pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka.
e.Pengisian JPT Pratama melalui Uji Kesesuaian (Job Fit) mutasi dari satu JPT Prata.ma ke JPT Pratama yang lain dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun antar instansi.
f.Mutasi JPT harus memenuhi syarat:
1.sesuai standar kompetensi Jabatan; dan
2.telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dapat dilakukan dengan syarat telah menduduki JPT paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilantik.
g.Pengisian JPT Pratama terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri/ Badan/ Lembaga sesuai peraturan perundang- undangan. II. PELAKSANAAN
a.INVENTARISASI PPT
1.PyB melakukan inventarisasi PPT Prata.ma yang telah menjabat paling singkat 2 (dua) tahun padajabatan terakhir.
2.Terhadap PPT Prata.ma yang telah menjabat paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan terakhir dilakukan evaluasi kinerja atas kontrak kinerja yang dibuat.
3.Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, PyB menyusun usulan mutasi PPI' Prata.ma. 4 . PyB menyampaikan usulan mutasi PPI' kepada PPK.
b.PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI
1.Keanggotaan Panitia Seleksi a) Untuk melaksanakan mutasi PPT Pratama dibentuk Panitia Seleksi. b) Panitia seleksi ditetapkan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Menteri/ Badan/ Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan. c) Panitia seleksi terdiri atas unsur : 1) PPI' Pratama terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi; 2) PPT dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong; dan 3) akademisi, pakar, atau profesional. d) Panitia seleksi harus memenuhi persyaratan : 1) memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong; 2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi; 3) tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik; dan 4) tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. e) Panitia seleksi berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. f) Untuk pengisian Jabatan Inspektur Daerah, PPK menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi kepada Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
2.Tugas Panitia Seleksi a) Panitia Seleksi mempunyai tugas sebagai berikut: 1) menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan mutasi; 2) menetapkan instrumen/kriteria penilaian; 3) menetapkan pejabat penelusur rekam jejak apabila diperlukan yang dilaksanakan secara tertutup dan obyektif; 4) melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; 5) mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun analisis kesesuaian kualifikasi dan kompetensi jabatan dengan calon pemangku jabatan; 6) menetapkan hasil penilaian mutasi; dan 7) menyampaikan hasil penilaian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Gubernur melalui pejabat yang berwenang. b) Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui PyB.
3.Sekretariat a) Dalam melaksanakan tugas Panitia Seleksi dibantu oleh sekretariat. b) Sekretariat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian. c) Sekretariat memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi. d) Sekretariat ditetapkan oleh PPK.
c.PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
1.PPK menyampaikan rencana pelaksanaan uji kompetensi kepada Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan. 2 . Rekomendasi Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan tentang Persetujuan pelaksanaan uji kompetensi digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan proses seleksi lebih lanjut.
3.Uji kompetensi dapat dilakukan melalui penelusuran rekam jejak Jabatan clan wawancara.
4.Pan it i a seleksi melaksanakan uji kompetensi terhadap PPT yang akan dimutasikan dengan menggunakan 3 (tiga) tahap penilaian, yaitu: a) penilaian persyaratan uji kompetensi mutasi/rotasi; b) penilaian rekam jejak jabatan, meliputi : 1) rekam jejak administrasi kepegawaian; clan 2) rekam jejak perilaku, integritas, clan moralitas; c) penilaian wawancara.
5.P a n i t i a Seleksi melaporkan hasil uji kompetensi kepada PPK melalui PyB. a) PPK melaporkan hasil uji kompetensi kepada Menteri/ Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan untuk mendapatkan rekomendasi. b) Laporan dilampiri Berita Acara setiap tahapan uji kompetensi. c) Rekomendasi Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan digunakan se bagai dasar pertimbangan mutasi Jabatan. III. PENETAPAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN
a.PENETAPAN
1.PPK menetapkan keputusan mutasi jabatan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
2.Terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama calon kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan clan pencatatan sipil sebelum dilantik oleh Gubernur dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan.
3.Terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama calon Sekretaris DPRD sebelum ditetapkan oleh Gubernur dimintakan persetujuan Pimpinan DPRD.
4.PPK menyampaikan konsultasi pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah kepada Menteri/ Badan/ Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan sebelum penetapan pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah.
5.Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan setelah berkoordinasi dan mendapat rekomendasi Menteri/ Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan- undangan.
b.PELANTIKAN
1.PPK melantik dan mengambil sumpah jabatan/janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 . PPK melaporkan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pratama kepada Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan. IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
a.Dalam hal terjadi penataan organisasi Perangkat Daerah yang mengakibatkan adanya pengurangan JPT Pratama, penataan Pimpinan Tinggi Pratama Pratama dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari Pimpinan Tinggi Pratama Pratama yang ada oleh panitia seleksi.
b.Dalam hal pelaksanaan penataan Pimpinan Tinggi Pratama Pratama sebagaimana dimaksud pada huruf (A) tidak memperoleh calon Pimpinan Tinggi Pratama Pratama yang memiliki kompetensi sesuai, pengisian JPT Pratama dilakukan melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif. B. TATA CARA UJI KESESUAIAN (JOB FI1) MELALUI PROMOS! I. Pengertian Umum
a.Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilaksanakan dengan menggunakan sistem merit dalam hal Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.
b.Penerapan manajemen ASN dengan sistem merit dilakukan oleh Menteri/Badan/Lembaga sesuru ketentuan Pertauran Perundangan-undangan.
c.Kriteria Penerapan manajemen ASN dengan sistem merit dilakukan oleh Menteri/Badan/Lembaga sesuru ketentuan Pertauran Perundangan-undangan sebagai berikut:
1.Instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN dikecualikan dari peng1sian jabatan pimpinan tinggi secara kompetitif dan terbuka setelah mendapatkan persetujuan Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan.
2.Instansi yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN sebagaimana tersebut pada angka 1 wajib melaporkan secara berkala sesuai dengan ketetapan Menteri/Badan/Lembaga sesuai ketentuan Pertauran Perundangan-undangan untuk mendapatkan persetujuan baru. 3 . Pengisian jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan mekanisme talent pool.
d.Talent Pool Jabatan Pimpinan Tinggi
1.Pengertian Talent pool jabatan pimpinan tinggi adalah Pegawai Negeri Sipil potensial yang rnernenuhi syarat dan telah rnernenuhi standar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diperoleh dalam suatu seleksi yang dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam jabatan pimpinan tinggi yang sesuai dengan keahliannya. II. Mekanisme seleksi talent pool jabatan pimpinan tinggi Untuk mendapatkan kader talent pool jabatan pimpinan tinggi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.Persyaratan Persyaratan bagi Aparatur Sipil Negara untuk dapat mengikuti seleksi talent pool jabatan pimpinan tinggi adalah sebagai berikut:
1.rnemiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standard kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
3.merniliki pengalarnan Jabatan dalarn bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang diminati secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 . sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator paling singkat 2 (dua) tahun;
5.telah mengikuti dan lulus diklat kepernimpinan tingkat III kecuali pejabat fungsional; 6 . tidak dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang a tau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7.tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi;
8.tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana; 9 . memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10.usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
11.sehat jasmani dan rohani.
b.Tahapan seleksi Tahapan seleksi talent pool jabatan pimpinan tinggi dilaksankan sebagai berikut: 1) PNS yang berdasarkan verifikasi database SIMPEG yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang telah ditentukan dinyatakan sebagai daftar nominatif peserta; 2) Daftar nominatif peserta tersebut disampaikan kepada kepala Perangkat Daerah melalui surat resmi dan/ atau website resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; 3) PNS yang masuk dalam nominatif perserta diwajibkan mendaftar melalui website resm1 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dengan memilih jenis jabatan yang diminati; 4) Pemanggilan peserta yang telah mendaftar untuk mengikuti tahapan seleksi; 5) Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi; 6) Pelaksanaan uji gagasan tertulis; 7) Pengolahan hasil seleksi; 8) Penetapan talent pool. III. Mekanisme pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dari talent pool Pengisian jabatan pimpinan tinggi dari kader talent pool dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut : 1) Persiapan a) Penetapan Jabatan yang lowong Pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui mekanisme talent pool dilakukan untuk meng1s1 jabatan yang lowong, dikarenakan :
1.Asli surat persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
2.Foto copy SK Pangkat terakhir yang sudah di legalisasi;
3.Foto copy SK Jabatan terakhir yang sedang diduduki yang sudah di legalisasi;
4.Foto copy Ijazah Sl (S2 dan S3 bila ada) yang sudah di legalisasi;
5.Foto copy Sertifikat Diklat Kepemimpinan yang sudah di legalisasi (bila ada); 6 . Foto copy Sertifikat Diklat Teknis maupun Fungsional yang sudah di legalisasi (bila ada);
7.Foto copy P2PKP Tahun .... dan .... yang sudah di legalisasi;
8.Foto copy SPI' / kewajiban pelunasan pajak tahun terakhir yang sudah di legalisasi;
9.Foto copy LHKASN/LHKPN;
10.Daftar Riwayat Hidup lengkap;
11.Pas photo terbaru ukuran 3 R sebanyak 2 lembar (latar belakang merah);
12.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
13.Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14.Surat Pernyataan Fakta Integritas;dan
15.Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian saya sampaikan, atas perhatian terima kasih. Hormat Saya, Meterai Rp 10. 000 NAMA NIP B. CONTOH FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. KETERANGANPERORANGAN
1.NIP
2.Nama
3.Tempat/Tgl. Lahir
4.Agama
5.Pangkat Terakhir
6.Pendidikan Terakhir
7.Jabatan Sekarang
8.Instansi
9.Alamat Rumah
10.Alamat email II. RIWAYAT KEPANGKATAN NO PANGKAT 1 2 1. 2. III. RIWAYAT JABATAN NO JABATAN 1 2 1. 2. IV. RIWAYAT PENDIDIKAN
1.Pendidikan Umum GOL. RUANG 3 ESELON 3 4X6 (latar merah) TMT KET. PANGKAT 4 5 TMT KET. JABATAN 4 5 NO TINGKAT NAMA JURUSAN TAHUN KET. PENDIDIKAN PENDIDIKAN LULUS 1 2 3 4 5 6 1. 2.
2.Pen 1 1 an 1 "h Kan Pe at1 an epem1mp1nan LAMANYA NAMA DIKLAT TGL/BLN/THN TAHUN TEMPAT DAN KET.NO S.D LULUS PENYELENGGARA TGL/BLN /THN 1 2 3 4 5 6 1. 2. 3 P d.d.k d P 1 fh F 1en 1 1 an an ea 1 an ungs1ona LAMANYA NO NAMA DIKLAT TGL/BLN /THN TAHUN TEMPATDAN KET. S.D LULUS PENYELENGGARA TGL/BLN /THN 1 2 3 4 5 6 1. 2.
4.Pendidikan dan Pelatihan Teknis LAMANYA NO NAMA DIKLAT TGL/BLN/THN TAHUN TEMPAT DAN KET. S.D LULUS PENYELENGGARA TGL/BLN /THN 1 2 3 4 5 6 1. 2. 5 P tena aran /S em1nar /L k ko a arya 1mpos1um /dll PENATARAN/ LAMANYA TEMPAT DAN NO SEMINAR/ KEDUDUKAN TGL/BLN /THN PENYELENG- KET. SIMPOSIUM/ S.D GARA LOKAKARYA TGL/BLN /THN 1 2 3 4 5 6 1. 1.
6.Kursus-kursus Non Kedinasan LAMANYA NO NAMA TGL/BLN /THN TAHUN TEMPAT DAN KET. KURSUS S.D LULUS PENYELENGGARA TGL/BLN /THN 1 2 3 4 5 6 1. 2. V. TANDA JASA/PENGHARGAAN NAMA BINTANG / TAHUN ASAL NO SATYA LENCANA / PERO LEHAN PERO LEHAN KET. PENGHARGAAN 1 2 3 4 5 1. 2. VI. DAFTAR PENILAIAN PRESTASI KERJA UNSUR PENILAIAN PERILAKU KERJA z ~ -z r.t) z ~ ~ ~ ~ r.t) ~ ~ (:i::l z ~ z ::r: :5 TAHUN SKP ~z ~ ..... NO ~ ..... :s ..... E-< ~ ..... ~ ~ ~~ E-< 0.. r.t) ~ ~ 0 ~ ..... ~ I (:i::l..... ..... ~ ~ ~ r.t) ~ 0.. -~ (:i::l ..... (:i::l ~ ~ (:i::l E-< 0 Cl "") ..... (:i::l 0.. :s0 0.. z ~ ~ (:i::l..... ~ ..... z 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1. 2. VII. HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NO TINGKAT JENIS PEJABAT YANG TMT HUKUMAN HUKUMAN MENETAPKAN 1 2 3 4 5 1. 2. VIII. PENGALAMAN KE LUAR NEGERI TUJUAN LAMANYA NO NEGARA PENUGASAN TGL/BLN /THN S.D TGL/BLN /THN 1 2 3 4 1. 2. IX. PENGUASAAN BAHASA NO JENIS BAHASA NAMABAHASA KEMAMPUAN BERBICARA 1 2 3 4 1. 2. X. KEANGGOTAAN DALAM ORGANISASI TOTAL 13 KET. 6 KET. 5 KET. 5 LAMANYA JENIS NAMA KEDUDUKAN TGL/BLN /THN KET. ORGANISASI S.DORGANISASI TGL/BLN/THN 1 2 3 4 5 6 1. 2. XI. KETERANGAN KELUARGA
1.Isteri/Suami NO NAMA TEMPAT LAHIR 1 2 3 1. 2 .
2.Anak NO NAMA JENIS KELAMIN 1 2 3 1. 2. 3 0 Tu K drang a an ung NO NAMA 1 2 1. 2. TANGGAL TANGGAL PEKERJAAN KET. LAHIR NI KAH 4 5 6 7 TEMPAT TANGGAL PEKERJAAN KET. LAHIR LAHIR 4 5 6 7 PEKERJAAN KET. 3 4 PEGAWAI YANG BERSANGKUTAN C. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN PPK KOP INSTANSI SURAT PERNYATAAN PERSETUJUAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan : Jabatan (PPK) Dengan ini menyatakan menyetujui Pegawai Negeri Sipil: Nama NIP Pangkat/ Gol. Ruang Jabatan saat ini Unit Kerja Untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sebagai Jabatan Yang Akan Dilamar, dan mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi. Selanjutnya apabila yang bersangkutan dinyatakan Lulus seleksi dapat diproses dan ditetapkan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sebagai Jabatan Yang Akan Dilamar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya . ........... , ...................... 20 ... . JABATAN (PPK) D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATMN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN KOP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SURAT PERNYATMN Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP Jabatan saat ini Unit Kerja Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Pemyataan ini saya buat dengan sebenamya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sebagai Jabatan Yang Akan Dilamar. Mengetahui, Atasan Langsung ........... , ...................... 20 ... . Yang membuat pernyataan, Meterai Rp 10.000 E. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA KOP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SURAT PERNYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP Jabatan saat ini Unit Kerja dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sebagai Jabatan Yang Akan Dilamar. Mengetahui, Atasan Langsung ........... , ...................... 20 ... . Yang membuat pernyataan, Meterai Rp 10.000 F. CONTOH FORMAT PAKTA INTEGRITAS KOP ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP Jabatan saat ini Unit Kerja Dalam rangka mengikuti Selaksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sebagai Jabatan Yang Akan Dilamar, dengan ini menyatakan bahwa saya :
1.Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2.Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3.Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang, apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
4.Tidak memberi sesuatu yang berkaitan dengan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Jabatan Yang Akan Dilamar, yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gratifikasi. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. . .......... , ...................... 20 ... . Yang membuat pernyataan, Meterai Rp 10.000 A. FATONI