menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor · 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746); . '
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenLang Perlinclungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) scbagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tenta.ng Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tenta.ng Perubahan atas Peratura.n Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tenta.ng Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkuta.n Jala.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ten tang Angkuta.n Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu.n 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Le1nbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan lndustri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
14.Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4 3);
15.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
16.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan lnfrastruktur Pengisian Listrik Untuk kenda.raan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 780);
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 seri B) sebagaimana telah diubal1 dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentru1g Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
18.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 8);
19.Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 29 sebagai1nana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Pro\rinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2017 Nomor 12); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRlK BERBASIS BATERAI