1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
8.Kepala Badan adalah Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
10.Tim Kerja adalah kelompok kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan sistem kerja pada Perangkat Daerah.
11.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman ten tang fenomena alam dan/ atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
12.Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/ atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
13.Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
14.Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/ atau proses produksi yang lebih baik dan/ atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
15.Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/ atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.
16.Pengoperasian adalah uji operasional atas suatu produk kebijakan, model, atau sistem perekayasaan yang telah melalui proses penerapan, melalui kegiatan pendampingan dan supervisi guna modifikasi, dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
17.Evaluasi Kebijakan adalah suatu proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program dengan menggunakan kriteria/model tertentu untuk memperoleh rekomendasi dan penyempurnaan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
18.Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/ atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
19.Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
20.Inovasi adalah hasil pemikiran, pengembangan, pengkajian, dan/ atau yang mengandung unsur kebaruan penelitian, penerapan, dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/ atau sosial.
21.Difusi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/ atau promosi ten tang suatu ilmu pengetahuan dan teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.
22.Diseminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
23.Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
24.Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang selanjutnya disingkat PKLK adalah jenis pendidikan yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan khusus dan layanan khusus.
25.Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat PTK adalah tenaga pengajar dan tenaga administratif yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan pada satuan pendidikan/ sekolah.
26.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah umum.
27.Sekolah Menengah Kejuruan disingkat SMK adalah satuan pendidikan menengah kejuruan. yang selanjutnya pendidikan jenjang
28.Pejabat Flingsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Perangkat Daerah.
29.Kelompok Jabatan adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
30.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
31.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan.
32.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
33.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2.Ketentuan Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai beriku t:
3.Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: