menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formula Tarif/Besaran Sewa Barang Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); • . '
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ba.rang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahru1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Ba.rang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Ba.rang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Sela.tan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan Tahun 2018 Nomor 2);
9.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan Tahun 2021 Nomor 6); MEMUTUSKAN M enetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMU L A TARIF/ BESARAN SEWA BARANG MILIK DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimal<sud dengan: l . Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintahan Provinsi adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dirnaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
5.Sekretar.is Daerah adalah Pejabat Pemerintah Provinsi yang melaksanakan tugas sebagai sekretaris daerah yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengelola barang milik daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai fungsi melal<ukan pengelolaan barang milik Provinsi Sumatera Selatan.
8.Kepala BPKAD adalah Kepala BPKAD Provinsi Selatan selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah.
9.Pengelola Barang Milik Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik pemcrintah provinsi. V ,y... 10.Pengguna Barang Milik Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya dapat disebut Pengguna BMD atau PB adalah pejabat pemegang kewenangan pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang dipimpinnya. l l.Anggar-,;1.11 Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. 12.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang rnilik pemerintah provinsi yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 13.Kuasa Pengguna Barang Milik Pemerintah Provinsi selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Pemerintah Provinsi yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik baiknya.
14.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. 15.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pernerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Provinsi. 16.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Pemerintah Provinsi yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Pemerintah Provinsi dengan tidak mengubah status kepemilikan.
17.Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Provinsi oleh pihak lain dalam jangka walrtu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
18.Swasta adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum Indonesia dan/atau badan hukum asing yang menjal.ankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan. 19.Badan Usaha Milik Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara/Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 20.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
21.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 22.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
23.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 24.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan be1jenjang. 25.Lembaga Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melal<sanakan penyelenggaran kesejahteraan sosial/kemanusiaan.
26.Lembaga Sosial Keagamaan adalah Lembaga SosiaJ yang bertujuan mengembangkan dan membina kehidupan beragama. 27.Lembaga/Organisasi Internasional/Asing adalah suatu organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan intemasional. 28.Unit Penunjang Kegiatan Penyelenggaran Pemerintah/ Negara adalah organisasi yang dibentuk secara mandiri di lingkungan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Ba.rang dalarn rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/ negara. 29.Pihak Lain adal.ah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.