1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan bermotor yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
6.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.Penetapan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, sanksi administratif dan jumlah pajak yang dibayar.
8.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang melipu ti perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Subjek Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut subjek PKB adalah orang pribadi, Badan, instansi pemerintah yang terdaftar di Provinsi Sumatera Selatan yang dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor.
11.Objek Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Objek PKB adalah semua Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi, Badan, instansi pemerintah yang terdaftar di Provinsi Sumatera Selatan yang dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor.
12.Subjek Pajak Kendaraan di Atas Air selanjutnya disebut Subjek PKAA adalah orang pribadi, Badan, dalam Provinsi Sumatera Selatan yang dikenakan Pajak Kendaraan di Atas Air dengan ukuran isi kotor di atas 7 GT (Tujuh) Gross Tonnage untuk perikanan tangkap.
13.Objek Pajak Kendaraan di Atas Air selanjutnya disebut Objek PKAA adalah semua Kendaraan Bermotor di Atas Air dengan ukuran isi kotor di atas 7 GT (Tujuh) Gross Tonnage untuk perikanan tangkap yang dimiliki oleh orang pribadi, Badan, dan/ atau beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
14.Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi yang digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online tingkat nasional.
15.Proses Teliti Ulang (PKB Tahunan) adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan Bermotor sebagai kontribusi terhadap negara khususnya pendapatan daerah.
16.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.