menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); ... - · ...... .... ..i
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pen1ndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234) sebaga.unana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Un.dang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaha.n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambal1ru1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembarru1 Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Len1baran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tal1un 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 lentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Jvli]jk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20J.4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/ 1/2007 tenta.ng Pedo.man Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan lnstansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13.Peraturan Menteri KesehaLan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PenyeJenggaraan Togas Belajar Surnber Daya Manusia Kesehat.an (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 501);
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Per.didikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2031);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara .t<epuDUK- lridones1a �ranun ~:zo f;, '111omor~2v501 :seuagaurn,ua telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 547);
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 915);
18.Peraturan Mentcri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keschatan (Berita Nomor 482); Uji Kompetensi Negara Rcpublik Jabatan Fungsional Indonesia Tahun 2017
19.Peraturan Menteri Dalam Neger i Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
20.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun.2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, te1:akhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14);
21.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
22.Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 49);
23.Peratui:an Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Sadan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Berita Daerah Provinsi Sumatera. Selatan Tahun 2014 Nomor 9);
24.Peratw·an Gubernur Nomor 5 Ta.bun 2018 tentang Pcmbentukan, Uraian Togas dan J?ungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 5); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARlF LAYANAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALA! PELATIHAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROVINS! SUMATERA SELATAN.