1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintahan. Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintahan daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
6.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
7.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLVD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai lleksibilitas dalaro pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
11.Anggaran selanjutnya Pendapatan disingkat dan APBD Belanja adalah Daerah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
12.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
13.Rencana kerja dan Angga.ran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya djsingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan angga.ran.
15.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
17.Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan tekrus operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
18.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Dae.rah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, aclalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk roenerapkan prakte k -praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masya.rakat clalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. f1.-
19.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
20.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh BLUD.
21.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk meroperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
22.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan masyarakat.
23.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
24.Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat SP3BP, adalah surat permintaan pengesahan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran kepada BUD untuk mengesahkan pendapatan, belanja dan atau pembiayaan berupa uang yang digunakan langsung.
25.Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang selanjutnya disingkat SP2BP, adalah surat yang diterbitkan oleh BUD untuk mengesahkan pendapatan, belanja dan atau pembiayaan berupa uang berdasarkan SP3BP.