1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. ·.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah perang)<at daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
6.Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan tertentu pada perangkat daerah.
7.Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada masyarakat.
8.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, 01eliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ,. '
9.Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.Surat Keterangan Lunas, yang selanjutnya disingkat SKL, adalah keterangan atau informasi yang menyatakan bahwa wajib pajak telah melunasi pembayaran tunggakan pajak yang terutang.
11.Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
12.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajaka·n, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak Kementeri.an Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
13.Pajak adalah pajak yang pengenaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertarnbahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBBP3).
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelengga.rakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15.Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keteram.pilan, dan kejuruan tertentu.
16.Pemenang Lelang adalah penyedia barang/jasa yang mengikuti proses penyedia barang/jasa dan dinyatakan lulus verifikasi untuk layanan pengadaan barang/jasa di Provinsi Sumatera Selatan.
17.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada perangkat daerah.
18.Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.