1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Unit Kerja pada Perangkat Daerah adalah unit atau subordinat Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Kode Etik adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku dan perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara.
10.Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan perbuatan yang dilarang dilaksanakan oleh Pegawai dalam menjalankan tugas- tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi di dalam dan di luar jam kerja serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
11.Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku adalah sikap perilaku, perbuatan, tulisan, ucapan dan/ atau gambar Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
12.Laporan adalah pemberitahuan atau aduan terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang sedang dilakukan dan/ a tau telah dilakukan oleh Pegawai baik yang dialami secara langsung maupun tidak langsung oleh pelapor.
13.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari instansi lain yang mendapat penugasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
14.Pelapor adalah pihak yang menyampaikan laporan dan/ atau aduan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang sedang dan/ atau telah dilakukan oleh Pegawai.
15.Terlapor adalah pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
16.Temuan adalah sekumpulan data dan/atau informasi terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang diperoleh dari basil pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung, Inspektorat, BKD dan/atau tim pengawas.
17.Benturan Kepentingan adalah situasi dimana seorang Pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau golongan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga mempengaruhi kualitas keputusan dan/ atau tindakannya.
18.Atasan langsung adalah pejabat atasan dari Pegawai terlapor.
19.Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang dibentuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan dan bertugas rnelakukan penegakan atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh Pegawai.
20.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan oleh Pegawai secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan/ pemberitahuan serta disetujui oleh Majelis Kode Etik.
21.Hedonisme adalah gaya hidup dengan perilaku hidup mewah dan megah yang identik dengan hal negatif yang memberikan darnpak kurang baik dalam lingkungan kerja dan bermasyarakat.