10.Lampiran X Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, I Jenis, Objek, rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Daftar NJa Penerima, Alamat Penerima dan Besa.ran Hibah; I Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Bantu an stsial; Daftar Nama Penerima, Ala.mat Penerima dan Besa.ran Bantuan Kiuangan Bersifat Umum dan Bersifat Khusus; Daftar NJa Penerima., Alamat Penerima dan Besa.ran Belanja Ba� Hasil; ' Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut urusan Pemerintalfan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegia�an, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian I Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rincian DBH-SDA Pertambangan Mimyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Ta.mbahan DBH- Minyak dan Gas Bumi Menurut urusan Pemerintahan Daerah, I Organisasi , Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objbk dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembi&yaan; I Rincian Dana Tambahan infrastruktur Menurut urusan PemerintaI{an Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Singkronislsi Kebijakan Pemerintah Provinsi pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Peraturan Daerah ten tang AFfD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran APBD dengan Program Prioritas Perbatasa.J Negara. I L .. I 2021 NOMOR..~. H. NASRUN UMAR Diundangkan di Palembang pada tanggal ::LZfebr14D1n'2021 I SEKRETARIS DAERAH ! PROVINSI SUMATERA SELATAN, h~ ~ ~ ~ I ! BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN I H. HERMAN DERU Ia· Ditetapkan di Palembang pada tanggal 'll ~f'I.I'I"'1 2021 1 ;f.rbGUBERNUR SUMATERA SELATAN'r Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinyal memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penernpatannya dalarn Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan.