1.Pemerintahan Daerah adalah penyelengga.ra.an Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 5 . Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Sekretaris Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa adalah Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa di Provinsi Sumatera Selatan.
10.Kabupaten/Kota/Desa adalah Kabupaten/Kota/Desa di Provinsi Sumatera Selatan.
11.Bupati/Walikota/Kepala Desa adalah Bupati/Walikota/ Kepala Desa di Provinsi Sumatera Selatan.
12.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban dacrah tersebut.
13.Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Angga.ran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD dan ditetapkan dengan Peratu.ran Daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Dacrah.
16.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
17.Rekening Kas Umum Desa yang RKUDesa adalah Rekening Kas Kabupaten/Kota. selanjutnya disingkat Umum Desa pada
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
20.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran perubahan pada satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
21.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
22.Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus yang __, __,.,. 0 ,,.,., -''�in«t,_,.,• Dnl<>.n,.,.._.DT?DT? o,'-1-1.-. 0.,10,,;., Aontnon.;>\.,&CUJ.J \A. .I.JCCU•� &�CU.-DVJQ.I.lJU-LJ'J.t.:z..n.'--U,.UUiU.1& �z.:;:.._.•........,•Jvi. __,._.,..,....,.....,..... Keuangan yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Penerima Bantuan.
23.Usulan adalah permohonan Bupati/Walikota/Kepala Desa yang disampaikan kepada Gubernur untuk mendukung capaian kinerja pemberi bantuan dan/atau penerima bantuan.