1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut OPD, adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut SKPKD, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
8.Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BUD, adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
9.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya.
10.Kuasa Bendahara Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Kuasa BUD, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
11.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi OPD.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
13.Kas Non Anggaran adalah penerimaan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Pemerintah Daerah.
14.Rekening Bank Wajib Bayar adalah rekening bank yang dimiliki oleh Wajib Bayar.
15.Surat Ketetapan adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran sebagai sarana penyetoran, pengembalian, dan eksekusi kas non anggaran jenis uang jarninan.
16.Wajib Bayar adalah orang pribadi dan/atau badan yang menyetorkan dan/atau menerima pengembalian kas non anggaran yang merupakan kewajibannya dan/atau haknya.
17.Surat Permintaan Pengembalian adalah surat permohonan yang dibuat oleh Wajib Bayar kepada Kepala OPD/UPI' a,gar Kepala OPD/UPI' membuat Surat Ketetapan Pengembalian.
18.luran Wajib Pegawai, yang selanjutnya disebut IWP, adalah iuran wajib pegawai negeri untuk asuransi kesehatan dan untuk program jaminan hari tua dan program pensiun.
19.Tabungan Perumahan, yang selanjutnya disebut Taperum, adalah tabungan perumahan yang diselenggarakan oleh Bapertarum bagi PNS yang rnasih aktif dan menjadi peserta Taperum.
20.Tabungan dan Asuransi Pensiun, yang selanjutnya disebut Taspen, adalah dana tabungan dan asuransi pegawai negeri.
21.luran BPJS adalah jumlah pernbayaran yang diberikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
22.Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
23.Eksek:usi adalah pelaksanaan keputusan/ketetapan dan/atau tindakan/perbuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara Iangsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemalanuran rakyat. Bagi.an Kedua Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup