menetapkan Peraturan Gubemur tentang Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Le.mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tenta.ng Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '.l01'.l Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Nega r a Republik Indonesia Nomor 6400);
10.Peraturan Presiden Nomor 95 Ta.hun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); l 1. Peraturai1 Presiden Non1or 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12.Kcpulusan Mentcri Lingkungan Hidup Nomor 4 5 Tahun 2005 ten.tang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL};
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupatcn/Kola (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);
14.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusw1an Dokumen Lingkungan Hidup (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990);
15.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan (Beril.a Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991);
16.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan lzin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256);
17.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2016 tentang Sistem . . Pclaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegjatan (Serita Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 1855);
18.fb-ntm-an ,'1ft:JJ(t:l'i Dw'wn 1Vcgen· i'i'omor ,<J Tuhun 2XJ1.,J tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahtm 2019 Nomor 1114);
19.Pcraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Laban (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
20.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Dacrah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 17);
21.Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional P,·osedur Administrasi Pemcrintahan di Lingkungan Peme!'intah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 3);
22.Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM INFORMASl PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HJDUP. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l DaJam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adaJah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Pcmerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan.
6.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Dinas Kehutanan Provinsi adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
8.Perangkat Daerah adalah pcrangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Sistem lnformasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SIPP-LINK, adalah sistem yang mengatur mekanisme dan prosedur pelaporan yang berkaican dengan potensi timbulnya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.
10.lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
11.Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakuka.n usal1a dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan, sebagai prasyarat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap dampak yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan.
12.Usaha dan/atau J<egiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
13.Rcncana Pengelolaan Lingkungan Ilidup, yang selanjutnya disingkat RKL, adalah upaya penanganan darnpak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegia.tan.
14.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkcna dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
15.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pcngelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kcgiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diper!ukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
16.Bahan Berbahaya dan Beracun, yang sclanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konscntrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia clan mahluk hidup lain. rt. Lunbah adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan.
18.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.