menetapkan Pcraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Pcraturan Gubcrnur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nornor 3 Tah un 2011 len tang Pajak Daerah;
b.bahwa Pcraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pcmbayaran Pajak Kendaraan Berrnotor;
a.bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 ientang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nornor 18 Tahun 2015 tentang Pcrubahan alas Peraturan Gubernur Nornor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pclaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Mengingat Menimbang GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR;;1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Oubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, diu bah sebagai berikut : Pasal I Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG P1);RUBAHANKEDUA ATAS PERATURANGUBERNURNOMOR11 TAI-IUN2012 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAANPERATURANDAERAHNOMOR3 TAHUN2011 TENTANG PAJAKDAERAH. MEMUTUSKAN: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 5.Peraturan Prcsiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pcnyelenggaraan Sis tern Adrninistrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Berrnotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 6);
6.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
7.Peraturan Gubcrnur Nornor 11 Tahun 2012 tcntang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) scbagairnana telah diu bah dengan Pcraturan Gubcrnur Nomor 18 Tahun 20J5 ten tang Pcrubahan atas Peraturan Gubcrnur Nomor I I Tahun 2012 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2015 Nomor 18); 2
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah serta ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :