1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan,
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, yang selanjutnya disebut BPSDMD, adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum Daerah.
6.Kepala Sadan Pengernbangan Sumber Daya Manusia Daerah, yang selanjutnya disebut KepaJa BPSDMD, adalah Kepala Sadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya dlsebut PPKD, adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut BLUD, adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah sebagai perangkat daerah Provinsi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparatur slpil negara, dan/atau non aparatur sipil negara berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mcngutamakan mcncari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9.Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Oaerah, yang selanjutnya disebut P P K -BLUD, adaJah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fieksibilitas berupa keleluasa.an untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, aparatur sipil negara, dan/atau non aparatur sipil ncgara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
10.1-'eJabat -PengeJ6Ja "Bactan - Layanan ·umum uaeran, yang selanjutnya disehut Pejabat Pengelola, adalah Pimpinan BLVD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD, yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku.
11.Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
12.Pengawas Internal adalah pe1·angkat BLVD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pejabat Pengelola BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
13.Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLUD.
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut DPA-BLUD, adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus leas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
15.Rencana Strategis Bisnis Sadan Layanan Umum Daerah, yang selanJutnya disebut Renstra Bisnis, ada1ah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, dan arah kebijakan operasional BLUD.
16.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLVD.
17.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bcrsangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
18.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekttitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidal< akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD . .. 1�. --01.aya clo�kn -st!Jmlnku -perrgl:,·aarau ...J;;u;& �_."'t;;,---:--b.:;,-;-�--:-i:,. ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.
20.Rekening Kas Sadan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang yang dibuat/dibentuk oleh Pemimpin BLUD pada bank yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
21.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
22.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
23.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/ barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapal dikecualikan dari ketenruan yang berlaku umum.
24.Pola Tata Kelola adalah peraturan internal yang berlaku pada BLUD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
25.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.