1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai fungsi melakukan pengelolaan barang milik Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu 1 diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
9.Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna BMD adalah pejabat pemegang kewenangan pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang dipimpinnya di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
11.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik daerah yang berada dalam penguasaannya dengan se baik-baiknya.
13.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu.
14.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
15.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Provinsi.
16.Panitia Penaksir Harga Barang adalah tim yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menetapkan nilai taksiran Barang 17. Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan. Penjualan adalah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
18.Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
19.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ a tau jasa yang dijual tan pa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
20.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
21.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disebut BAST adalah dokumen legalitas penyerahan barang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada pembeli barang yang sah.