1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Badan Penanggulangan Byncana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
9.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
11.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13.Perangkat Daerah Teknis terkait yang disingkat PD Teknis Terkait adalah PD yang terkait dengan penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
15.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
16.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
17.Bendahara Pengeluaran Belanja Bantuan adalah Pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
18.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP /Inspektorat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
19.Belanja Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya merupakan pengeluaran untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penangannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
20.Belanja Tidak Terduga adalah Pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
21.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
22.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
23.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan, tanah lengser/longsor dan kejadian antariksa benda-benda angkasa, kebakaran hutan lahan karena faktor alam.
24.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
25.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
26.Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/ masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
27.Status Siaga Darurat adalah keadaan saat potensi ancaman bencana mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai informasi peningkatan acaman berdasarkan sistem peringatan dini.
28.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
29.Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan orang/ masyarakaat masih tetap berlangsung.
30.Resiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
31.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/ atau kematian yang bermakna secera epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
32.Tim Kaji Cepat adalah tim teknis yang dibentuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang bertugas untuk melakukan pencermatan, analisis dan pengecekan kelayakan dan kepatutan secara cepat penggunaan dana tidak terduga.
33.Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
34.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran normalisasi atau berjalannya secara wajar pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada bencana. utama untuk semua aspek wilayah pasca
35.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
36.Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kebutuhan belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana yang diajukan oleh SKPD terkait.
37.Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah rencana anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
38.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang diterbitkan/ dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
39.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang dibutuhkan sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan. ~ I I