2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
3.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
4.Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; - 1 3 -
5.lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam PembangunanNasional;
6.lnstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan KelapaSawit Berkelanjutan Tahun 201 9 - 2024;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
10.Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 229 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun201 9 -2024; 1 1 . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan lnventarisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah;
12.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 525/5133/SJ tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
13.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 7 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025;
14.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata RuangWilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2026;
15.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
16.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019-2023;
17.Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana lndukPertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan;
18.Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 438 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022;
19.Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Provinsi Sumatera Selatan Periode 2023- 2027. BAB 2 -------------------- INTEGRASI PROGRAM DAN KEGIATAN • Penyusunan RAD KSB Provinsi Sumatera Se/atan disusun sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan yang dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah. • lntegrasi dilakukan dengan mengacu danlatau menghubungkan ke dalam RPJMD dan Renstra OPD yang membidangi perkebunan dan OPD lain yang terkait. • lntegrasi program dan kegiatan terdiri dari lima bagian yang tersinkronisasi dengan kebijakan pada tingkat nasional: (1) penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; (2) peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; (3) pengefolaan dan lingkungan; (4) tata ke/ola perkebunan dan penanganan sengketa; dan (5) dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk ke/apa sawit. 2.1. Penguatan Data, Koordinasi, dan Infrastruktur Dalam penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur terdapat tiga unsur yang penguatan yaitu : (1) penguatan data dan pengelolaan data, (2) penguatan koordinasi dan, (3) peningkatan layanan infrastruktur. Penguatan Data dan Penae/otan Data Ketersediaan data merupakan salah satu prasyarat kunci perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan. Penggunaan data yang shahih bertujuan untuk memastikan proses perencanaan yang disusun tepat sasaran dan menjawab isu strategis dan permasalahan di lapangan. Salah satu permasalahan dalam perencanaan kelapa sawit berkelanjutan adalah rendahnya ketersediaan data. Selain tidak lengkap, seringkali terdapat perbedaan data antar instansi. Selain itu, belum adanya pedoman pengolahan data, rendahnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta adanya wilayah yang sulit dijangkau berkontribusi terhadap kesulitan mengakses data yang shahih. Data dasar pekebun yang tersedia saat ini masih bersifat umum. Diperlukan penerapan prinsip by name by address pada kegiatan penyusunan data dasar pekebun. Ketersediaan data spasial tutupan kebun kelapa sawit juga masih minim, yakni hanya tersedia data perkebunan sawit dari Kementerian Pertanian. Provinsi belum memiliki data spasial yang diperbaharui secara berkala. Untuk mendorong penguatan pendataan perlu dilakukan kegiatan pemetaan partisipatif. Data pengelolaan kebun juga perlu diidentifikasi sehingga karakteristik pengelolaan kelapa sawit akan dapat dilakukan secara baik. Untuk itu data kategori pengelolaan oleh swasta dalam skema inti-plasma, dan swadaya perlu juga dimiliki secara valid. Data ini harus memiliki kesamaan baik dilihat secara data tabular maupun secara spasial dan mestinya dapat dsiepakati antar seluruh pemangku kepentingan atau wali data. Penquataa Koordinasi Proses koordinasi antar instansi dalam perencanaan pengelolaan perkebunan sawit belum maksimal. Hal ini ditandai dengan lemahnya sinergi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan tata kelola kelapa sawit akibat tidak adanya tim pelaksana daerah dalam bentuk forum multi-pihak yang memfasilitasi proses koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, sektor privat, serta kelompok tani. Selain itu, diperlukan penyelarasan pemahaman semua pihak terhadap regulasi dan kebijakan pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan - 1 5 - Peningkatan Jayanan infrastruktur Permasalahan utama berkaitan dengan layanan infrastruktur yaitu kurangnya infrastruktur jalan yang dapat digunakan petani untuk mengangkut hasil kebun. Hal ini berdampak pada tingginya biaya transportasi TBS dalam proses pengangkutan hingga ke pabrik kelapa sawit. Margin transportasi yang tinggi seringkali dibebankan kepada petani, sehingga harga di tingkat petani cenderung rendah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, khususnya jalan, adalah dengan mendorong kolaborasi para pelaku usaha untuk meningkatkan layanan infrastruktur termasuk jalan dan infrastruktur dasar. Salah satu skema kerja sama yang dapat dilakukan untuk pembangunan infrastruktur yaitu Kerja Sama Pemerintah dan Sadan Usaha (KPBU). 2.2. Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Pekebun Peninqkatan kapasitas petani dafam praktik GAP GoodAgricultural Practices (GAP) adalah cara budidaya yang baik untuk menghasilkan komoditas yang bermutu tinggi, terjamin, aman, efisien, berwawasan lingkungan, dan dapat dilacak (traceable) proses pengolahan dan pemasarannya (Litbang Pertanian, 2015). Peraturan Menteri Pertanian No. 131/Permentan/OT.140/112/2013 tentang Pedoman Budidaya Kelapa Sawit yang Baik menjadi acuan bagi penerapan GAP. Pedoman tersebut mencakup upaya (i) peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit; (ii) peningkatan mutu hasil tanaman kelapa sawit; dan (iii) pengembangan tanaman kelapa sawit sebagai salah satu penghasil bahan baku industri. Adopsi GAP di tingkat petani, terutama petani mandiri dan swadaya, masih terbatas. Hal ini ditunjukkan dengan: • Minimnya penggunaan bibit unggul yang bersertifikat • Unit pengelolaan pupuk organik masih sangat terbatas • Penggunaan sarana produksi lain belum optimal • Pelaksanaan teknis budidaya belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Melalui penerapan GAP, diharapkan terjadi peningkatan kuantitas dan kualitas produk yang dihasilkan sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Penerapan GAP juga menjadi salah satu prasyarat bagi peningkatan jangkauan pasar produk kelapa sawit, terutama untuk ekspansi pasar global. Peninqkatan peremaiaan tanaman kefapa sawit Program peremajaan kelapa sawit dimulai pada tahun 2006 melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No. 33 Tahun 2006 yang menginstruksi peremajaan tiga komoditas strategis, termasuk kelapa sawit. Program peremajaan kelapa sawit mulanya dinamai program revitalisasi perkebunan. Program ini berupaya untuk mempercepat pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan, dan rehabilitasi tanaman kelapa sawit yang didukung dengan kredit investasi perbankan dan subsidi bunga oleh pemerintah. Program ini juga melibatkan perusahaan perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengelolaan, dan pemasaran hasil. Sampai dengan bulan Desember 2017, jumlah dana yang disetujui untuk revitalisasi perkebunan kelapa sawit untuk kebun inti dan plasma di Provinsi Sumatera Selatan mencapai dua triliun rupiah (Tabel 2.5). Dana tersebut dialokasikan untuk 23.954 kepala keluarga pekebun kelapa sawit yang terdapat di Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang llir (PALI), Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Ogan Komering llir. Jumlah peserta revitalisasi perkebunan sawit terbanyak hingga tahun 2017 terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah peserta 7.676 KK. Progam revitalisasi ini didanai oleh APBN dan pendanaan dari sektor privat. Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan - 1 6 - Tabet 2.5. Luas area, jumlah kepala keluarga penerima, dan dana persetujuan revitalisasi perkebunan di Provinsi Sumatera Selatan Realisasi Penanaman s/d Desember 2017 Persetujuan No. Kabupaten llllmCTiall �IERDall Ditjenbun (Rp) 1 Banyuasin 25.236,H 21.291,61 6.637,0( 751 .673.372.00( 2 Musi Banyuasin 36.383,41 1 1 .989,1� 7.676,0( 669.950.776.13l 3 PALI 8.161 ,6� 3.192,0( 4.414,0( 385.766.869.97( 4 Ogan Komering llir 6.889,3( 1 .028,5� 3.667,0( 289.857.000.00( 5 Musi Rawas ( ( 57� 12.621.071 .00( 6 Musi Rawas Utara 5.058,6� ( 76E 294.871 .000.00( 7 Ogan Komering Ulu 1 .824,7� ( 98� 127.874.000.00( Jumlah 83.553,94 37.501,34 23.954,00 2.237. 743.089.104 Sumber· Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Setelah program revitalisasi, pemerintah melaksanakan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). PSR membantu pekebun swadaya dan mandiri untuk memperbarui tanaman kelapa sawit yang sudah tua untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi risiko pembukaan lahan sawit baru. Pemerintah nasional menargetkan peremajaan kebun sawit petani seluas 540.000 ha sampai tahun 2024, namun capaian di tahun 2022 belum mencapai setengahnya (BPDP-KS, 2022). Peremajaan dilakukan menggunakan bibit unggul dan sistem Good Agriculture Practice (GAP). Pembiayaan program PSR bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Pekebun diberikan dana sebesar 30 juta/ha untuk maksimal lahan seluas 4 ha/pekebun. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, pendanaan untuk program PSR disalurkan kepada pekebun melalui Koperasi Unit Oesa (KUO). Sampai dengan tahun 2020, terdapat 97 KUO yang telah menerima dana PSR di Sumatera Selatan (Gambar 2.3). 45 39 40 o 35 � 30 'g 25 ..c: 20 � 1 5 1 0 3 1 0 1 5 0 2017 2018 2019 2020 Gambar 2.3. Perl<embangan jumlah KUO penerima dana PSR d1 Provinsi Sumatera Selatan Jumlah KUO penerima dana PSR selama periode tahun 2017 sampai 2019 cenderung meningkat. Terjadi penurunan di tahun 2019-2020 akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, sebaran KUO penerima d� na PSR pada tahun 2019-2020 jauh lebih tinggi dibanding 2 tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 KUO penenma dana PSR tersebar di 9 kabupaten, sedangkan pada tahun 2017-2018 dana PSR hanya disalurkan pada 3 kabupaten (Tabel 2.6). Penerimaan dana PSR kabupaten dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi teknis (Rekomtek) peremajaan. Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan - 1 7 - Kabupaten dengan jumlah KUO penerima dana PSR tertinggi terdapat di Kabupaten Musi Banyuasin lalu disusul Kabupaten Ogan Komering llir dan Muara Enim. Penerimaan dana PSR didasarkan pada luas dan kondisi tanaman kelapa sawit. Musi Banyuasin merupakan kabupaten dengan kebun kelapa sawit terluas mencapai 316.484 ha pada tahun 2021 (Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, 2022). Tabel 2.6. KUO penerima dana PSR berdasarkan kabupaten/kota selama periode 2017 -2020 di Provinsi Sumatera Se!atan 1 . Musi Banyuasin 7 8 1 4 9 38 39,18
2.Muara Enim 1 8 5 1 4 14,43
3.Ogan Komering llir 2 7 1 0 1 9 19,59
4.Ogan Komering Ulu 5 1 6 6,19
5.MusiRawas 4 2 6 6,19
6.Praburnulih 1 1 2 2,06
7.Banyuasin 4 2 6 6,19
8.Musi Rawas Utara 1 1 2 2,06
9.Lahat 2 2 4 4,12 Jum!ah 10 1 5 39 33 97 100,00 Sumber: Dinas Perkebunan provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan selama kurun waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, luas areal yang menjadi target peremajaan sesuai dengan rekomendasi teknis peremajaan kelapa sawit seluas 48.329,87 ha. Realisasi penanaman peremajaan yaitu 31.971,29 ha selama periode 2017-2021 . Rekomendasi teknis peremajaan kelapa sawit selama kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Pada tahun 2017 jumlah rekomendasi peremajaan seluas 6.331,32 ha-terus meningkat hingga tahun 2020 menjadi 1 1 .995,90 ha. Rekomendasi teknis mengalami penurunan pada tahun 2021 menjadi 7.306,39 ha. Adanya penurunan ini menunjukkan kondisi tanaman yang tidak produktif/rusak semakin sedikit (Gambar 2.4). ro .c: 0. � .3 14.UUU UU 12.00U 00 1 U l)l)U UU 8.000 00 6 . 331.32 6,000 00 4.000 00 ?,000.00 0 00 2017 1 2 . 560 14 1 1 ,995.90 10,136.11 7306.39 2018 2019 2020 2021 Gambar2.4. Luas rekomendasi teknis perernajaan kelapa sawit (ha) di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017-2021 Program peremajaan kelapa sawit masih difokuskan pada kabupaten yang rnenjadi sentra komoditas yaitu Musi Banyuasin, Ogan Komering llir, dan Muara Enim. Peremajaan kelapa sawit dilakukan dengan rnetode tumbang chipping 1 yang dilanjutkan dengan penanaman. Realisasi tumbang chipping mencapai 33.363,41 ha atau sebesar 69,60% dari total lahan yang direkomedasikan, sedangkan realisasi tanam seluas 31 .971,29 ha atau 66, 15% (Tabel 2.7). 1 Tumbang chipping merupakan tahapan awal dalam peremajaan kelapa sawit yang dilakukan dengan menumbangkan pohon kelapa sawit kemudian dilakukan pencacahan (chipping) untuk mempercepat proses pembusukan. Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan - 1 8 - Tabel 2.7. Luas target peremajaan sesuai rekomentasi teknis dan realisasi peremajaan (tumbang chipping dan tanam) kelapa sawitrakyat di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017-2022
3.Muara Enim
4.Musi Banyuasin 16.820, 1
5.Kota Prabumulih
6.Musi Rawas
7.Ogan Komering Ulu
8.Musi Rawas Utara
9.Banyuasin Jumlah 48.329,87 33.636,41 31.971,29 Sumber Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022. Meskipun pemerintah telah melaksanakan berbagai program peremajaan tetapi masih banyak pekebun yang belum memahami cara mengakses pendanaan PSR. Evaluasi utama dari program peremajaan adalah sulitnya penyaluran dana akibat legalitas lahan yang dimiliki petani belum sesuai dengan syarat pengajuan PSR. Untuk mendukung PSR pemerintah telah mendorong perkembangan produsen bibit kelapa sawit dengan tujuan agar bibit tersedia dengan jumlah yang cukup dengan harga yang terjangkau. Jumlah produsen bibit kelapa sawit di Sumatera Selatan tercatat sebanyak 47 unit yang terdiri dari perusahaan maupun usaha perorangan. Luas kebun bibit kelapa sawit mencapai 564,96 ha yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Tabel 2.8). Tabel 2.8. Jumlah produsen dan luas pembibitan kelapa sawit per Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 No Kabupaten Jumlah Perusahaan/Usaha Pembibitan Luas Pembibitan (ha) Persentase (%) 1 Palembang 1 1,5( 0,2, 2 Banyuasin 1€ 1 13,0( 20,0( 3 Musi Banyusin € 1 13,3E 20,0i 4 Lubuk Linggau 4 35,9i 6,3, 5 Musi Rawas 36,0� 6,3� 6 Musi Rawas Utara 1 20,0( 3,5l 7 Lahat 1 23,0( 4,0i 8 Muara Enim :: 30,41 5.3� 9 Ogan Komering llir 7 166,0� 29,4( 10 Ogan llir 2 25,6( 4.5� Jumlah 44 564.96 100,00 Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Berdasarkan Tabel 2.8 terlihat bahwa produsen bibit kelapa sawit tersebar di kabupaten yang menjadi sentra pengembangan tanaman kelapa sawit yaitu Musi Banyuasin, Ogan Komering llir, Banyuasin dan tujuh kabupaten/kota lainnya. Tabel 2.9 menjabarkan lokasi pembibitan kelapa sawit di sepuluh kabupaten/kota. Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan - 1 9 - Tabel 2.9. Lokasi pembibitan perkabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 1 Palembang Sukarame Sembawa Lalan, Sembawa, St Sari, Mainan Banyuasin I Prajen, Pematang Palas, Banten Banyuasin 111 Langkan 2 Banyuasin Talang Kelapa Sukajadi, Talang Buluh AirKumbang Panca Jaya Muara Padang Karang Anyar Rambutan Sungai Pinang Babat Toman BabatToman, Sugih Waras Keluang Dawas 3 Musi Banyuasin Sungai Lilin Sumber Rezeki Sekayu Soak Baru Tungkal Jaya SidoMulyo Batang Hari Leko TanahAbang Lubuk Linggau Selatan AirTemam 4 Lubuk Linggau Lb Linggau Barat II Pasar Pemeri Lb Linggau Timur II Karya Bakti Muara Beliti Muara Beliti 5 Musi Rawas Purwodadi P1 Mardiharjo Tugumulyo Wonorejo 6 Muratara Muara Lakitan 7 Lahat Kikil Hujan Mas Tanjung Agung Penyandingan 8 Muara Enim Rambang Daangku Jemenang Gunung Megang Panang Jaya Mesuji Surya Adi dan Kembang Jaya Pedamaran Pulau Geronggang/Embacang 9 OKI Mesuji Jaya SumberBaru Lempuing Cengal Sungai Jeruju Mesuji Makmur Cahaya Makmur 10 Ogan llir Tanjung Batu Burai lndralaya Utara Palem Raya Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Surnatera Selatan tahun 2022 Peningkatan kapasitas kefembagaan pekebun dafam penentuan harga Kelembagaan pekebun sawit masih belum optimal untuk meningkatkan posisi tawar petani khususnya dalam hal penentuan harga. Selama kurun waktu 2015 sarnpai tahun 2022, harga TBS di tingkat petani relatif stagnan atau tidak rnengalami perubahan yang signifikan meskipun harga CPO sempat mengalami kenaikan dari tahun 2020 sampai 2021. Harga TBS kembali mengalami penurunan pada tahun 2022. Dari tahun 2015 hingga 2022 peningkatan harga TBS hanya mencapai Rp 216 per kilogram. Berkebalikan dengan perkembangan harga TBS, tren harga CPO cenderung menunjukkan fluktuasi. Selama periode tahun 2015 sampai 2017, harga CPO cenderung naik, kemudian mengalarni penurunan dan stagnan sampai tahun 2019. Pada periode 2019-2021 , harga CPO kembali mengalami kenaikan yang signifikan, namun menurun pada tahun 2022 (Gambar 2.5). Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan II ,\II� • 1 1 11(, q� 1 • IHH) I tl U{ • c,o-"' fllll l l '"lhJ, ·o.. CZ: ,.llU > ' l(III •>.llll-i) U72.71 • 1,1;79 0) )./().\ 1) 2,360.S6 1.s•;1 n 1.4�iL,Jf, l,G233S • t,<;8q�) • • • • • ... 0 2015 ,_'.IJlL• 2017 .:1.t\, 20192020 2021 2022 -· }' ,,, -e,-H81 l l f'O Gambar 2.5. Perkembangan Harga TBS dan CPO di Provinsi Sumatera Selatan periode tahun 2015-2022 di Provinsi Sumatera Selatan (Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, 2022) Perubahan harga CPO tidak serta merta berpengaruh terhadap kenaikan TBS. Stagnasi harga TBS menunjukkan belum ada atau belum berfungsinya kelembagaan yang meningkatkan daya tawar petani. Di sisi lain, harga sarana produksi seperti pupuk mengalami kenaikan yang cukup signifikan khususnya selama 1 (satu) tahun terakhir. Kenaikan harga sarana produksi yang tidak diimbangi dengan kenaikan harga TBS menyebaban daya beli petani terhadap sarana produksi semakin rendah. Hal ini berdampak pada kesejahteraan pekebun dan kesulitan petani untuk mengadopsi sistem pengelolaan lahan berkelanjutan. Peninakatan Jcapasitas pekebun sawit mefalui penvufuhan dan peadampingan Pemerintah telah berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petani dengan mendorong kegiatan penyuluhan untuk mempercepat transfer pengetahuan dan keterampilan. Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perkebunan menginisiasi program pengangkatan tenaga harian lepas (THL) penyuluh perkebunan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 37/Kpts/SM.040/01/2022. Program ini telah berhasil mengangkat 14 orang THL penyuluh yang disebar di beberapa kabupaten/kota di Sumatera khususnya pada sentra perkebunan kelapa sawit. Untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan kapabilitas petani, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengangkat Tenaga Pendamping Peningkatan Produksi Perkebunan. Pengangkatan tenaga pendamping ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 179/KPTS/Disbun/2022 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Peningkatan Produksi Perkebunan. Sebanyak 220 orang tenaga pendamping dengan kualifikasi pendidikan S1 didapatkan dari kegiatan ini (Gambar 2.6). 30 2/4 25 22 22 Cl! Ji!� 16 0 15 1-1 [4 15 ..c 15 I [3 I "' I I 1 0 I E lO s .:; I 5 � s 5 I I I0 I I 20 �' ,, - E- E � - - :5 - 'C ,., � " � � - t- t·., - - gt < ;: .3 � � - ;:; •✓" � c � ,., ?. ;,! i: "" " C.,::' ,; :% & c � C � �.• f ,,;_ "' C C j"<C,= ;; � i--:: d � 4 -= Gambar 2.6. Jumlah tenaga pendamping peningkatan produksi perkebunan berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumber: Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan. 2022) Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Tenaga pendamping ditugaskan pada daerah sentra perkebunan termasuk perkebunan kelapa sawit antara lain Ogan Komering llir, Musi Banyuasin, dan OKU Timur. Kegiatan pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun mulai dari peningkatan produksi tanaman hingga pemasaran. Kegiatan pendampingan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani, termasuk pekebun kelapa sawit. Namun, pengangkatan penyuluh harian lepas dan tenaga pendamping ternyata belum dapat mendorong peningkatan intensitas kegiatan penyuluhan. Frekuensi penyuluhan pertanian khususnya kelapa sawit masih rendah, tenaga penyuluh/pendamping belum memiliki keahlian spesifik di bidang budidaya tanaman kelapa sawit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kuantitas jumlah penyuluh salah satunya melalui petani champion dan peningkatan kompetensi penyuluh melalui berbagai pelatihan. 2.3. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan antara lain untuk: (i) meningkatkan perlindungan terhadap kawasan bernilai ekosistem penting khususnya yang terdapat dalam kawasan pengembangan perkebunan; (ii) mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar melalui koordinasi dan konsolidasi antar OPD, antara lain OPD yang membidangi Pertanian (Perkebunan), Lingkungan Hidup, Kehutanan dan aparat keamanan daerah; (iii) mendukung komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaea (GRK) dengan mengarahkan pemanfaatan lahan kritis; dan (iv) mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi, pemanfaatan produk kelapa sawit, dan limbah sawit yang berkontribusi pada pengurangan emisi GRK dan menjaga sumber air bersih di kawasan perkebunan. Ancaman Kebakaran Hulan, Lahan, dan Kebun Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki titik api (hotspot) kebakaran hutan dan lahan terbanyak. Sebagian titik berlokasi pada area perkebunan. Berdasarkan PermenLHK No. 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla}, pelaku usaha perkebunan memiliki kewajiban dalam usaha pengendalian karhutla. Sekitar 76,9% luasan tutupan lahan sawit di Sumatera Selatan berada di area lahan yang rawan karhutla (Gambar 2. 7). Legenda r�.i• .,u,�K(-1.apaS..111 Ktlas raw.an ilthutla S1,1m,�J _s.,,.,, ., ..... Gambar2.7. PetaTutupan Lahan Sawit diArea Karhutla Dokumen Rencana Aksi Oaerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Tabel 2.10. Daftar Kabupaten/Kota yang Masuk pada Area Karhutla Banyuasin
2.Empat Lawang
3.Kota Lubuk Linggau
4.Kota Pagar Alam
5.Kota Palembang
6.Kota Prabumulih
7.Lahat
8.Muara Enim 4.431 73.941!
9.Musi Banyuasin 94.48 456.3n
10.MusiRawas 1.07 90.32 1 1 . Musi Rawas Utara 5 9.04 69.12
12.Ogan llir 1 9 22.328
13.Ogan Komering llir 88.17 272.24�
14.Ogan Komering Ulu 42.43
15.Ogan Komering Ulu Selatan 1.85
16.Ogan Komering UluTimur Penukal Abab Lematang llir Terdapat 310 desa di Sumatera Selatan yang terindikasi potensi kebakaran dan kabut asap yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Musi Banyuasin, Ogan llir, dan Ogan Komering llir. Tabel 2.11 menunjukkan lokasi kecamatan dan jumlah desa yang termasuk dalam kategori rawan kebakaran. Desa-desa rawan kebakaran ini sebagian besar berada di ekosistem gambut sehingga cenderung lebih sulit untuk dipadamkan. Tabel 2.11. Desa Rawan Kebakaran Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 No. Kabupaten/Kota Kecamatan Desa 1 . Banyuasin Air Kumbang Air Saleh Muara Padang Rambutan
4.Ogan Komering llir Air Sugihan Cengal Jejawi Kayuagung Pampangan Pangkalan Lampam Pedamaran Pedamaran Timur i Sirah Pulau Padang i Sungai Menang Tanjung Lubuk TelukGelam Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan 1 2 3 1 1 20 4 1 2 9 1 5 22 23 6 5 1 8 1 1 1 9 1 5 33 No. Kabupaten/Kota Kecamatan Desa
5.Ogan llir lndralaya 2 lndralaya Utara 1 1 Kandis 3 Lubuk Keliat 2 Pemulutan 10 Pemulutan Selatan 2 Rantau Alai 6 Rantau Panjang 7 Sungai Pinang 7 Tanjung Raja 6 Penae1o1aaa limbah kefa.pa sawit Kegiatan pada sektor perkebunan menghasilkan limbah yang berkontribusi pada pencemaran lingkungan. Limbah kelapa sawit SBE masuk ke dalam daftar non-B3 dengan kode limbah N108. Jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh pabrik kelapa sawit di Sumatera Selatan pada tahun 2021 mencapai 19,33 ton.Pemanfaatan limbah kelapa sawit sudah mulai dilakukan di Sumatera Selatan. Setidaknya ada satu perusahaan kelapa sawit yang telah mengelola limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME). Selain itu, terdapat pula upaya pengelolaan limbah terintegrasi melalui program Sistem lntegrasi Sapi dan Kelapa Sawit (SISKA) yang sudah mulai diterapkan oleh PT Dinamica Rimba Utama (DRU) yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin. 2.4. Tata Ketola Perkebunan dan Penanganan Sengketa Salah satu persoalan pengelolaan kelapa sawit terkait dengan tata kelola perkebunan dan sengketa lahan. lnstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 telah mengamanatkan daerah untuk mengatur setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dalam rangka mengatasi permasalahan sengketa lahan perkebunan. Penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa bertujuan untuk mempercepat realisasi kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan bagi masyarakat, menyelesaikan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan APL, menyelesaikan status lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, dan menyelesaikan status lahan kelapa sawit di ekosistem gambut. Selain itu, penerapan tata kelola perkebunan juga berfokus dalam melaksanakan peninjauan regulasi daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Reafisasi kewaiiban perusahaan datam memfasilitasikebun kelapa sawit masyarakat Pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kelapa sawit termasuk perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan, dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan. Dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, setiap perusahaan perlu melalui beberapa tahapan meliputi sosialisasi, identifikasi calon lahan, identifikasi calon pekebun, kelembagaan pekebun, pemenuhan administrasi, penetapan calon pekebun dan calon lahan, dan perjanjian kerja sama. Adapun tahapan pelaksanaan pembangunan fisik kebun dilakukan melalui tahapan pembenihan, persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan. Menurut data Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, dalam kurun tahun 2006-2015, terdapat 23 perusahaan kelapa sawit di 7 kabupaten yang sudah melaksanakan kewajiban dalam memfasilitasi kebun kelapa sawit masyarakat. Pada tahun 2006-2015, total areal kebun kelapa sawit masyarakat yang telah difasilitasi oleh perusahaan mencapai 43.893,96 ha. Kabupaten Banyuasin menjadi kabupaten dengan jumlah perusahaan terbanyak yang memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat dengan luasan mencapai 1 1 .500, 10 ha. Berdasarkan data realisasi pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat, sisa target pembangunan kebun kelapa sawit yang belum tercapai seluas 10.468,14 ha. Dari 12 kabupaten dengan perusahaan kelapa sawit, baru perusahaan kelapa sawit di 7 kabupaten yang terdata (Tabel 2.12). Hal ini perlu menjadi perhatian utama pemangku kepentingan di sektor perkebunan untuk meningkatkan angka realisasi pembangunan kebun kelapa sawit bagi masyarakat. Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Tabel 2.12. Data Realisasi Penanaman Plasma Kebun Kelapa Sawit 2006-2016 per Januari 2019 BANYUASIN 42.593,68 16.201,14 544,38 1.278,72 2.017,16 2.900,96 314,88 1.610,00 436,00 1.123,00 1 PT. CIPTA LESTARI SAWIT 5.000,00 4.964,00 44,38 941,72 385,76 1.371 ,86 2 PT. SWADAYA INDO PALMA 6.130,00 3.200,00 500,00 337,00 265,00 984,00 310,00 131,00 392,00 281,00 3.200,00 3 PT. ANDIRA AGRO 7.000,00 2.1 35,00 1.056,16 1.033,08 46,00 2. 135,24 4 PT. TUNAS BARU LAMPUNG, tbk 7.818,00 2.989,14 310,24 883,88 268,88 1.154,00 49,00 2.666,00 5 PT. HINDOLI (Cargill Group) 8.500,00 413,00 146,00 256,00 402,00 6 PT. SRI ANDAL LESTARI 8.145,68 2.500,00 731,00 754,00 240,00 1.725,00 II MUSI BANYUASIN 40.730,00 18.548,00 24,00 1.804,20 2.200,80 2.279,60 4.299,40 1.830,66 1.002,75 854,20 244,00 14.539,61 7 PTP. MITRA OGAN I 4.000,00 2.900,00 1.371 ,60 1.528,40 2.900,00 8 PT. BANYU KAHURIPAN INDONESIA 12.579,00 2.000,00 1.71 5,20 284,80 2.000,00 9 PT. HAMITA UTAMA KARSA 2.550,00 3.392,00 24,00 89,00 295,00 50,00 277,00 735,00 1 0 PT. MENTARI SUBUR ABADI 12.000,00 5.742,00 1.621,00 858,00 2.494,00 479,00 16,00 30,00 244,00 5.742,00 1 1 PTP. MITRA OGAN II 1.300,00 2.500,00 409,66 249,75 224,20 883,61 1 2 PT. SWADAYA BHAKTI NEGARAMAS 8.301,00 1.792,00 942,00 250,00 600,00 1.792,00 1 3 PT. PELANGI INTI PERTIWI 0,00 222,00 222,00 222,00 14 PT. INTIMEGAH BESTARI PERTIWI 265,00 265,00 265,00 Ill PALI 9.846,00 9.106,00 768,00 920,00 886,00 675,00 2.605,52 1.012,29 1.092,83 49,90 330,00 0,00 8.339,54 15 PT. GLODEN BLOSSOM SUMATRA 7.985,00 7.327,00 768,00 920,00 886,00 675,00 1.897,00 925,50 673,40 49,90 330,00 7.124,80 1 6 PT. LARAS KARYA KAHURIPAN 1.861,00 1.779,00 708,52 86,79 419,43 1.214,74 IV OGAN KOMERING ILIR 9.196,54 6.985,00 351,00 186,00 708,00 1.549,44 972,67 182,00 719,58 455,31 315,60 53,80 5.493,40 17 PT. PERSADA SAWIT MAS 4.200,00 1.245,00 351,00 186,00 708,00 1.245,00 1 8 PT. TELAGA HIKMAH 2.220,00 2.000,00 786, 10 182,00 620,00 358,90 1.947,00 1 9 PT. MUTIARA BUNDA JAVA 2.776,54 3.000,00 1.549,44 186,57 99,58 1 1 , 1 1 1.846,70;:,<:: c:: (t) 3 20 PT. GUNUNG TUA ABADI 0,00 740,00 85,30 315,60 53,80 454,70- (t) {l ::::, V MUSIRAWAS 0,00 521,96 0,00 0,00 514,29 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 514,29 a, � (/) (t) 21 PT. DJUANDA SAWIT LESTARI 0,00 521,96 514,29 514,29a, ::::, � n VI MURATARA 8.000,00 5.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 75,00 1 1 6,00 725,00 61 5,00 0,00 1.531 ,00__ QJ ..... ::::, OJ QJ 22 PT. BUANA SRIWIJAYA SEJAHTERA 8.000,00 5.000,00 75,00 1 1 6,00 725,00 61 5,00 1.531 ,00 (t) )> VI OGAN KOMERING ULU 3.000,00 718,66 52,92 100,00 0,00 1.976,02... .,_ 3.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.104,44 [ !!1. 23 PTP. MITRA OGAN Ill 3.000,00 3.000,00 1 . 1 04,44 718,66 52,92 100,00 1.976,02 gi 0 ...... a, C (1) !if @ ::::, '::1' Penyelesaian Lahan Ketapa saw;t yang Terindikasi di dalam Kawasan Hutan Keterlanjuran lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan menjadi salah satu persoalan di Provinsi Sumatra Selatan. Keberadaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan berpotensi menimbulkan permasalahan, antara lain ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah {RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, sengketa lahan, dan potensi degradasi kawasan hutan. ,..,..,,... C-,M:.. •>::a.('lltt� ,'£.tt• ".:. r_1..c.>·11t•..- •••C•IJ• Jlue1;,r,.l-laLM � ....,. .....�..•I •,-r ·,uo-1l �••.,.,. ---- ..,:,........ ---�-.....:-. -,..a�"- :;.11·"t'IIC .-r. i::...;).•.:,1•.•· Gambar 2.8. Peta persebaran kelapa sawit di dalam kawasan hutan Berdasarkan hasil overlay peta tutupan lahan kelapa sawit tahun 2019 dari Kementerian Pertanian dan peta RTRW Provinsi Sumatera Selatan, tutupan lahan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan sebagian besar berada di Hutan Produksi seluas 137.526 ha (mencakup 66% dari total tutupan lahan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan). Luas tutupan lahan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan perlu diverifikasi lebih lanjut karena adanya perbedaan nilai dengan data hasil inventarisasi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan pada pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 berlaku. Adapun tata cara penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan pasal 3 UU Nomor 1 1 tahun 2020, dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain: