menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubaban Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi SumateraSelatan Tabun 2017; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTURANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR341TAHUN2016 TENTANG PERUBAHANRENCANAKERJAPEMERINTAHDAERAH PROVlNSISUMATERASELATANTAHUN2017 GUBERNUR SUMATERA SELATAN · , Undang-UndangNomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4817);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887);
6.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Da.erah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
8.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 17);
9.Peraturan Daerah Nomor6 Tahun 2009 tentangTahapan,Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Swnatera Selatan (Lembaran DaerahProvinsiSumatera SelatanTahun 2009 Nomor5 SeriE);
10.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor9);
11.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Surnatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14); .' lsi beserta uraian naskah Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 adalah sebagaimana tercanturn dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. . .