Dalam melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengkeLa pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Tim Faseta mempunyai fungsi:
a.melakukan kajian atas objek sengketa pertanahan guna mencari penyelesaiannya sesuai kewenangan masing-masing melaJuj mekanisme penyelesaian sengketa altematif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupat.en/Kota dan/atau pihak-pihak terkait lainnya dalam mencari solusi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan;
c.melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan dan/atau tanah kosong lintas Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d.melakukan fasilitasi perencanaan penggunaan tanah lintas Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan;
c.melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang diserahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Provinsi;
f.melakukan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan aset Pemerintah Provinsi;
g.melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah; dan
h.melaksanakan tugas lainnya yang terkait dengan kegiatan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan.
a.pengaduan masyarakat; dilakukan
b.aspirasi masyarakat melalui demonstrasi, harian/koran, dan/atau sumber-sumber lainnya; dan
c.surat-surat dari pihak-pihak terkait lainnya yang diterima dalam rangka koordinasi/klarifikasi sengketa pertanahan yang secara patut atau layak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)Pengaduan dalam rangka fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan disampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.