menetapkan Pel'aturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis _Pelaksanaan Pemberow> Gaji, Tunjangan atau Pengbasilan Ketjga Belas kepada Pegawai. Negc:;ri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lln�gan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun. 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Repttblik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lem.Q;:tran Ne�ara Republik Nomor 1814);
3.Undang-Uridang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan . . . Negara yang Bersih dan �as dari Korupsi, Koh�$i dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 77 No�or 244, Tambaha.n Lembaran Negara Nomor 3851)
4.Undang�Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuang� Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 47, Tainbahan Lembaran Negara �epublik Nomor 4286};
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355); - 2-
6.Undang-Undang• Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lemt>.u-an Negara Republik Indonesia Tahun.2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambalian Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun · 2015 ten.tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik In,donesai Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Leinbaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5351);
9.Peraturan Pemerintab Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor · 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6477);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Peinerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tai:nbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolf!.an Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I11donesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangfl,Il, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor '1.89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6545);
13.Peraturan .Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. (Berita Negara Republ,ij< Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); ---------------···---··---
14.Peraturan Menteri F>endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai · Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020. tenta.ng Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 881);
16.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lenibaran Daerah Provinsi Sumater� Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah · beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubaha.n Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Se.Iatan Tahun 2014 Nomor 14); ' .
17.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
18.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran. 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 1);
19.Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Sela1f11 (Berita Daerah Provi°'si SlJllliitera Selatan Tahun 2010 Nomor 23 I Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir deng F Peraturan Gubernur,. NQμ:tOr 1 Tahun 2013 tentang Perubahf11 Ketiga atas Peraturan _Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentapg Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daer;μi Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor l); , '
20.Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sum�tera Selatan Tahun 2020 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dCQ.gan Peratur?-11 Gubemur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat a�s Peraturan Gubemur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 34);· --·· ··-•· - ·--·---. ------- MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI �GERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI' SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020.