Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) direncanakan sebesar Rpl.285.747.716.018,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan belas rupiah) yang terdiri atas :
a.Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak Dipisahkan sebesar RpS.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah);
b.Jasa Giro sebesar Rp22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar rupiah);
c.Pendapatan Bunga sebesar Rp204.896.242.815,00 (dua ratus empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah);
d.TPTGR sebesar RplS.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
e.Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain sebesar Rp672.677.428.400,00 (enarn ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
f.Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp262.759.365.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
g.Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rpl 18.299.679.803,00 (seratus delapan belas miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah).