1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut RSKGM adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.
6.Direktur Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut Direktur Rumah Sakit adalah Direktur Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.
7.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
11.Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien/penerima layanan untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
12.Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien/penerima layanan untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
13.Rawat Darurat merupakan pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah dan/atau menanggulangi resiko kematian dan/a tau cacat di Unit Gawat Darurat.
14.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
15.Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
16.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional badan layanan umum daerah.
17.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitas
18.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik dan/atau pelayanan lainnya.
19.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan /atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
20.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
21.Jaminan kesehatan adalah jaminanan berupa perlindungan kesehatan yang iurannya dibayar oleh orang pribadi/pemerintah daerah dan/atau perusahaan.
22.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan perlindungan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
23.Asuransi Kesehatan lainnya adalah jaminan kesehatan selain jaminan kesehatan nasional.
24.Pendidikan dan Pelatihan lainnya adalah seminar atau pelatihan yang diadakan/ disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.
25.Invois adalah dokumen yang dikeluarkan sebagai bukti penggunaan layanan kesehatan dan layanan non kesehatan pada Rumah Sakit kepada pengguna jasa layanan untuk melakukan penagihan pembayaran.