6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan PengeIoIaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi .Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4843);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ~. Peraturan Presiden Nomor 106 Tabun 2007 ten tang Lcmbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor314);
10.Peraturan Presiden Nomor 54 Tanun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); • Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan. Pasall BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNURTENTANGPEDOMANPELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGANPEMERINTAH PROVINSISUMATERASELATAN.
12.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 501) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah Nomor 5 Tabun 2015 ten tang Perubaban Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 5 Tabun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 391);
13.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaporan ReaJisasi Pengadaan Barang/ Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 925);
14.Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umurn Pengadaan Barang/dasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor llll); .
15.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 1 Tabun 2015 tentang E- Tendering (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
16.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pernerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang E- Purchasing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 758); Menetapkan •
4.Dewan PerwakiJan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Surnatera Selatan.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan Pemerintah Provinsi yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan DPRDserta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan KeIja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
7.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disingkat DPA,adalah Dokurnen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
8.Pengadaan Barang/dasa Pemerintah, yang selanjutnya. disebut Pengadaan Barang/.Jaaa, adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sarnpai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/ jasa. ,
9.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangj'.Jasa Pemerintah, yang selanjutnya disebut LKPP,adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barangfjasa. 10.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 11.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 12.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diangkat oleh PA/KPA yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa. 13.Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang selanjutnya disingkat ULP, adalah unit organisast yang melekat. pada Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa. Langsung, dan E-Purchasing. 18.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, yang selanjutnya disingkat PPHP, adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPAyang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 19.Rencana Umum Pengadaan Barang/clasa, yang selanjutnya disingkat RUP, adalah kegiatan yang terdiri dari identifIkasi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan SKPD, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
20.Penyedia Barang/ Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/ pekeIjaan konstruksi/jasa konsultansijjasa lainnya.
21.Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.
22.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
23.PekeIjaan Konstruksi adalah seluruh pekeIjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. PenunjukanLangsung,Pengadaanrnelaksanakan 17.Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk Biro Administrasi Provinsi Sumatera Pengadaan Barang/.Jasa pada Pembangunan Sekretariat Daerah Selatan. 16.Kelompok Kerja ULP,yang selanjutnya disebut Pokja ULP, adalah kelompok kerja yang berjumlah gasal, rnerniliki sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa, beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekeIjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Uasa di SKPD. 14.Kepala ULP adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang dijabat oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 15.Sekretaris ULPadalah Pimpinan Ketatausahaan/Bckretariat ULP, dalam hal ini dijabat oleh Kepala Bagian Layanan 24.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). 2S.Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sietem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/ atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan PekeIjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang.
26.Sertifikat Keahli'an Pengadaan Barang/ Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
27.Swakelola adalah pengadaan barang/ jasa dimana pekerjaannya dire ncanakan , dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh SKPD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dau/atau kelompok masyarakat.
28.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
29.Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa, yang selanjutnya disebut Kontrak, adalah perjanjian tertulis antara PPKatau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK dengan Penyedia Barang/ Jasa atau pelaksana Swakelola.
30.Pelelangan . Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksij'.Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
31.Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumJah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
32.PeleJangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/clasa lainnya untuk pekeIjaan yang bemilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
33.Pemilihan Langsung adalah metode Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling , tinggi Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 34.Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
35.Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
36.Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreativitas dan inovasi tertentu yang harga/ biayanya tidak dapat ditentukan berdasarkan Harga Satuan.
37.Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
38.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/dasa,
39.Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa langsung kepada Penyedia Barang/ Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung.
40.Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/ atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
41.Pengadaan secara elektronik, yang selanjutnya disebut E- Procurement, adalah pengadaan barang/ jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12.Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE, adalah unit kerja yang dibentuk Pemerintah Provinsi untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/ jasa secara elektronik.
43.E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Sarang/ Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/ Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.