2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RepubHk Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali c!iubah, terakhir dengan Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3.10);
10.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman P�ndirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117);
13.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun ?J)D.<l Nnmor_ 2- Seri El, sebait.aimana telah beberaqa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 17);
14.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
15.Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2012 tentang Statuta Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 32); MEMUTUSKAN: Menctapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TAHUN 2012 TENTANG STATUTA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERl SUMATERA SELATAN. BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN2018 NOMOR 37 H. NASRUNUMAR Diundangkan di Palembang pada tanggal 1') .lpril 2018 SEKRETARISDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN, . ALEXNOERDIN Ditetapkan di Palembang pada tanggal l' April 2018 GUBERNURSUMATERASELATAN, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatan.nya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pasal II (1.) Penggunaan dana yang bersumber dari Pemerintah darr/atau Pemerintah Provinsi, baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pernbangunan, dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.