1.Provinsi adalah Provi.nsi Sumatera Sela.tan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Sela.tan.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Sela.tan.
4.Bupati/Walikota adaJah Bupati/WaJikota di Provinsi Sumatera Selatan.
5.Pekebun adalah pekebun karet perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebuna.n dengan ska.la usaJ1a tidak mencapai ska.la usaha tertentu.
6.Kelompok Pekebun adalah organisasi non formal para pekebun yang rnenyelenggaraka.n usaha tani seJen1s da.n merupakan tempat musyawarah bersama dalam rangka lebih mengembangkan usaJ1a taninya.
7.Gabungan Perusahaan Karet Indonesia, yang selanjut.llya disingkat GAPKINDO, adalah Gabungan Per:usahaan Karet Indonesia Sumatera Selatan. I
8.Late/cs aclalah getah segar berbentuk cair dan berwarna putih susu yang rnerupakan hasil keluar dari sadapan pohon karet (have a brasiliensis).
9.Bahan Olah Km·et, yang selanjutnya disingkat BOKAR, adalah lateks da11/ atau gumpalan yang dihasilkan pekebun kemudian cliola.h Ir::bih lanjut secara sederhana sehingga menjacli bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidal< tercampur dengan kontaminan.
10.Bahan Olah Karet Standard Indonesian Rubber, yang selanjutnya disingkat BOKAR SIR, adalah bahan balru yang berasal dari pohon karet (h.avea b1-asiliensis) yang digunakan untuk industri crumb rubber untuk m.emproduksi Standard Indonesian Rubber (SIR).
11.Kontam.inan adalal1 bahan pencemar yang masuk ke dalam BOKAR SlR yang berpengaruh menurunkan mutu.
12.Kontaminan Ringar1 adalah tatal atau potongan-potongan kul.it pohon yang berasal dari panel sadap, serpihan kulit, dan/atau daun pohon karet yang mengotori BOKAR SIR, baik sengaja maupun tidak sengaja.
13.Kontaminan Berat adalah tanah, pa.sir, lumpur, tali rafia, karung goni, plastik, dan/atau kontaminan lain yang tidak termasuk kontaminan ringan dan/a.tau kontaminan vulkanisat karet yang masuk ke dalam BOKA,q SIR, baik sengaja maupun tidak sengaja.
14.Kontaminan Vulkanisat Karet adalah karet tervulkanisasi seperti potongan busa, benang karet, barang jacli lateks lainnya, afl<iran 'i<0mpon lateks, dan/atau barang jadi karet lain yang masuk ke clalam BOKAR SIR, baik sengaja maupun tidak sengaja.
15.Bahan Penggumpal adalah larutan asam semut dan/atau bahan lain yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang kredibel.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan clan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun secara bersama-sama 1nelalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdaga.ngan BOKAR SIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengelola bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan ha.rang yang mempunyai nilai tambah atau memanfaatkan lebih tinggi, termasuk jasa industd.
18.Industri Crumb Rubber adalah industri yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengolahan BOKAR SIR melalui proses pembersih an, pengempakan. homogenisasi, pengeringan, dan/atau
19.Pengawasan adalaJ1 serangkaian kegiatan dan/atau proses yang dilakukan untuk memastikan mutu BOKAR SIR yang cliperdagangkan sesuai dengan persyaratan teknis BOKAR SIR dan/atau legalitas perdagangan BOK.AR SIR.
20.Pedagang Informal adalah setiap orang yang tidak memiliki izin usaha melakukan perdagangan BOY.AR SIR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan.
21.Surat Ta.nda Pendaftaran Pedagang Bahan Olah Karet Standard Indonesian Rubber, yang selanjutnya clisingkat STPP BOKAR SIR, adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pedagang informal yang memperdagangkan BOKAR SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pengolahan adalah bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan lateks dan/ atau gumpalan dengan fokus kegiatan mengolal1/memproses menjadi bahan olah karet yang mempunyai daya saing dan nilai 1:alnbah yang tinggi.
23.Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet, yang selanjutnya disingkat UPPB, adalal1 satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompcik pekebun sebagai tempat penyelenggara bimbingan teknis pekebun, . pengolahan, penyimpanan sementara, dan/atau pemasaran BOKAR SIR.
24.Surat Tanda Registrasi Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet, yang selanjutnya disingkat STR UPPB, adalah dokumen tertulis sebagai bentuk legalitas terdaftar dari instansi pemerinta.h yang menunjukkan bahwa kegiatan pengolahan dan pernasaran BOKAR SIR mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari instansi pemerintah sesuru dengan ketentuan peraturan pen1ndang-undangan.
25.Surat Keterangan Asal, yang selanjutnya disingkat SKA, adalah dokumen tertulis yang dapat diterbitkan oleh UPPB sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan BOKAR SIR yang menjelaskan tentang nama dan aiamat pengolah, jenis, berat timbangan, dan/atau tingkat mutu BOKAR SIR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Pe<lagang Bahan Olah Karet Standard Indonesian Rubber, yang selanjutnya disebut Pedagang BOKAR SIR, adalah perorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha/badan hukum yang terdaftar pada instansi yang berwenang yang melakukan keg1atan pembelian BOKAR SIR di tingkat usaha tani dan menjualnya kepada pihak pabrik pengolahan BOKAR SIR atau industri crumb rubber.
27.Kelembagaan Usaha Pekebun adalah organisasi formal pekebun yang didirikan oleh kelompok pekebun dan/ atau gabungan kelompok pekebun yang bergerak dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan menctapatkan keuntungan ekonomi dari usaha perkebunaJ1 , a.ntara lain dapat berupa kelompok usaha bersama, . koperasi pekebun, perseroan terbatas, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.