1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten dan/atau Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Pemerintah Kabupaten di Wilayah Provinsi Suinatera Selatan.
8.Peraturan Gubernur yang selanjutnya disebut Pergub adalah Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
9.Keputusan Gubernur yang selanjutnya disebut Kepgub adalah Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
10.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
11.Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
12.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang selanjutnya disingkat UPTB, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
13.Kepala UPTB adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
14.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
17.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
18.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak rnelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan kornanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha rnilik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lernbaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
22.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
23.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
24.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nila i jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku.
25.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
26.Jenis Kendaraan Bermotor di Darat adalah sepeda motor roda 2 (dua), sepeda motor roda 3 (tiga) dan mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, alat-alat berat dan alat-alat besar.
27.Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/ atau penguasaan alat berat.
28.Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
29.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat termasuk didalamnya mesin genset dan mesin industri.
30.Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat termasuk didalamnya mesin genset dan mesin industri.
31.Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BU Niaga Migas adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importer bahan bakar atau sebutan lainnya, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
33.Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Wajib Pungut (WAPU) adalah orang pribadi atau badan penyedia dan/atau pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
34.Lembaga Penyalur adalah badan usaha yang menjual BBM pada konsumen antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), koperasi, UMKM, dan badan usaha lainnya.
35.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan.
36.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
37.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
38.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batu.an adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber a lam di dalam dan/ atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
39.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batubara.
40.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak m enurut persentase tertentu.
41.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.
43.Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuru dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
44.Potensi adalah realisasi penerimaan pajak daerah yang dihitung per periode berdasarkan realisasi masing- masing Unit Pelaksana Teknis Badan di di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
45.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
46.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
47.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Daerah adalah Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
48.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
50.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
51.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
52.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
53.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
54.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
55.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
56.Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat SPPKP adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang menjadi persyaratan bagi BU Niaga Migas dalam melakukan pembelian BBM kepada penyedia.
57.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat ketetapan pajak daerah atau surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
58.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah yang diajukan oleh wajib pajak.
59.Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat dengan SPPKB adalah surat permohonan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pendaftaran kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan pajak dan permohonan penetapan Sumbangan . Wajib. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLW).
60.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 6 1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan. 62 . Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
63.Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
64.Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
65.Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak. atau kekuasaan wajib pajak, misalnya kendaraan bennotor tidak dapat digunakan kembali karena bencana a larn.
66.Gross Tonnage adalah perhitungan yang diperoleh dengan cara pengukuran volume kapal dan menerapkan rumusan matematika.
67.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
68.Bulan adalah 1 (satu) bulan kalendar.
69.Prorata adalah perhitungan pajak secara proporsional terhadap penyesuaian masa berlaku PKB.
70.Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah yang selanjutnya disingkat SKFAD ada lah surat yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu, untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.
71.Bersamaan adalah pembayaran Opsen PKB atau Opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB atau BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split pagment) secara langsung atau otomatis.
72.Pengolah data dan informasi perpajakan adalah petugas yang mengelola data dan informasi perpajakan di UPI'B.
73.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut NPWP Daerah adalah Nomor yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak daerah.
74.Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat yang selanjutnya disebut NPWP Pusat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha yang berkedudukan di kantor pusat.
75.Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang yang selanjutnya disebut NPWP Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha yang berkedudukan di kantor cabang.
76.Data kendaraan aktif yang selanjutnya disebut data aktif adalah data kendaraan yang ditentukan berdasarkan masa pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang masih bisa ditagih atas kewajiban PKB.
77.Data kendaraan pasif yang selanjutnya disebut data pasif adalah data kendaraan yang ditentukan berdasarkan masa pajak melebihi dari 5 (lima) tahun yang sudah kedaluwarsa.