DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Pajak; PKB dan BBNKB; Opsen; Pap; Pajak Pokok; Pemeriksaan Pajak, Ketetapan dan Tagihan Pajak; Keberatan/Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan atas Pokok Pajak dan/atau Sanksinya, Penghapusan Pajak; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…