1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.Perangkat Daerah Teknis adalah perangkat daerah teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi pada perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Selatan.
7.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi clan/ a tau pekerjaan Konstruksi. 8. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk memelihara, dan menghancurkanmewujudkan, bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu tanah atau tempat kedudukannya menyatudengan dengan tanah.
9.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
10.Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi.
11.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
12.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
14.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
15.Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/ a tau standar khusus dan tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
16.Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa konstruksi.
17.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
18.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
19.Sub Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa konstruksi kepada Penyedia Jasa.
20.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
21.Tenaga Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat TKK adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
22.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan J asa Konstruksi.
23.Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi yang selanjutnya disebut dengan Standar K4 adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
24.Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis bagian Pekerjaan Konstruksi, keahlian terkait. Bangunan Konstruksi, bidang keilmuan, dan
25.Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
26.Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut SIPJAKI adalah sistem informasi guna mewadahi informasi bidang Jasa Konstruksi dan menjadi salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi pembinaan jasa konstruksi, yang telah terintegrasi dengan Sistem lnformasi Jasa Konstruksi (SIJK) Nasional yang dikelola oleh Kementerian.
27.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada Pelaku U saha melalui sistem elektronik yang terin tegrasi.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
30.Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
31.Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa konstruksi.
32.Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa konstruksi.
33.Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa konstruksi.
34.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi.
35.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
36.Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
37.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
38.Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/ atau kerusakan lingkungan.