setelah huruf 0 ditambah huruf p dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut : PasaJ I MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANGUBERNURTENTANGPERUBAHANKEEMPAT ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 195 TAHUN 2002 TENTANGKODE WlLAYAHUJ1 BERKALA KENOARAAN BERMOTOR 01 SUMATERA SELATAN.
9.Keputusan Gubernur Sumatera SeJatan Nomor 195 Tahun 2002 tentang Kode Wilayah Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nornor 4 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2007 ten tang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 195 Tahun 2002 tentang Kode Wilayah Uji BerkaJa Kendaraan Bermotor di Surnatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 10 Seri E); BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATAN TAHUN2014 NOMOR 40 H. M KTISULAlMAN Diundangkan di PaJembang pada tanggaJ 4 HOVEH.ti;,]tl 2014 SEKRETARISDAERAHPROVINSI SUMA GUBERNURSUMATERASELATAN , JrI/$#L-_ Ditetapkan di Palembang pada tanggaJ 04 HOVI!liIJMl 2014 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya daJam Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan. PasaJ 1I J. angka 10 untuk Kabupaten Musi Banyuasin;
k.angka 11 untuk Kabupaten Banyuasin; J. angka 12 untuk Kabupaten OKUTimur;
m.angka 13 untuk Kabupaten OKUSelatan;
n.angka 14 untuk Kabupaten Ogan Ilir;
o.angka 15 untuk Kabupaten Empat Lawang;
p.angka 16 untuk Kabupaten PenukaJ Abab Lematang llir; dan
q.angka 17 untuk Kabupaten Musi Rawas Utara. GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN