1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi adalah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota adalah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota atau sebutan nama lain. Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Bada~ ~ Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD Provinsi adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
12.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada di bawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan Pemerintah Daerah.
13.Pelaku U saha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
14.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
15.Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, dalam rangka untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga pangan serta keadaan darurat dan/atau kegunaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disingkat CPPP adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah prov1ns1 sesuai kewenangannya.
17.Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
18.Beras adalah padi yang telah terkelupas kulitnya.
19.Beras Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas beras cadangan pangan pemerintah (standar Bulog).
20.Pihak Kedua adalah mitra kerjasama Dinas dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Pelaku Usaha lain bergerak di bidang pangan dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.
21.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
22.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.
23.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat dan/atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
25.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 (dua puluh lima) persen dari harga normal atau rata-rata dan berlangsung selama 3 (tiga) bulan terakhir.