BidangPengolahan,Pemasaran Hasil dan PenyuJuhanPertanian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengolahan, pemasaran hasil, dan penyuluhan pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
g.melakukan evaluasi, penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pasca Panen Hortikultura; dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. teknologipenerapanbimbinganf. melakukan · , pembiayaan dan pemasaran; prosedurc. melaksanakan penyusunan standar, pelayanan dan pelaksanaan kegiatan;
d.melakukan, menyiapkan bahan rencana kebutuhan
(2)Seksi Pembiayaan dan Pernasaran mempunyai tugas :
a.melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pembiayaan dan Pemasaran;
b.melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan dan pemasaran; pelayanan dan pelaksanaan kegiatan;
d.melakukan, menyiapkan bahan rencana kebutuhan alat pengolahan dan mutu produk tanarnan pangan dan hortikultura;
e.melakukan bimbingan peningkatan pengolahan dan mutu produk tanaman pangan dan hortikultura;
f.rnelakukan bimbingan penerapan teknologi pengolahan dan mutu produk tanarnan pangan dan hortikultura;
g.melakukan evaluasi, penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pengolahan dan Mutu; dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. prosedurstandar,penyusunanc. melaksanakan
(1)Seksi Pengolahan dan Mutu mempunyai tugas :
a.melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengolahan dan Mutu;
b.melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengolaban dan mutu;