menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengeloiaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Surnatera Selatan; GUBERNUR SUMATERASELATAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA Mengingat Menimbang ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANATEKNIS DINAS PUSAT PENGELOLAANINF'ORMASIDAN APLIKASIPENDAPATAN PADA DINAS PENDAPATANDAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG NOMOR 42 TAHUN 2015 PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
2.Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor5049);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
5.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor537);
6.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor5); Dalam Peraturan Oubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan,
3.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Surnatera Selatan.
4.KepaJa Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan yang selanjutnya disebut UPTD Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan adalah Unit PeJaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendapatan Dacrah Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai wiJayah kerja Kabupaterr/Kota dalam Provinsi Sumatera SeJatan.
6.Kepala Unit PeJaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut Kepala UPTD adalah Kcpala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.PengeJoJa central processing unit adalah petugas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan data-data aplikasi Samsat Bidang Pendapatan Daerah.